Kapolri Jelaskan Status 2 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Setnov
Dream - Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memanggil para penyidik Bareskrim untuk mencari penjelasan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dan Saut Situmorang.
"Ini saya mau jelaskan ya mengenai SPDP. Kebetulan saya baru datang dari Solo, langsung ke Polda Metro memanggil penyidik Bareskrim dari Dirtipidum, mengenai kenapa SPDP itu diterbitkan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 9 November 2017.
Tito mengatakan, SPDP itu terbit setelah laporan Ketua DPR Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Laporan itu bermula dari Keputusan Praperadilan yang menganggap bahwa status tersangka Setya Novanto tak sah.
"Sehingga yang dilaporkan berarti langkah administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka dianggap melanggar hukum," ucap dia.
Meski begitu, penyidik saat ini belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam laporan tersebut. Sebab, masih banyak dokumen, keterangan saksi dan saksi ahli yang dibutuhkan.
"Nah, dari keterangan saksi ahli dan dokumen beberapa saksi yang menunjang keterangan pelapor, penyidik berpandangan bahwa ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar dia.
"Tapi, belum menetapkan, saya ulangi, belum! menetapkan saudara yang dilaporkan, saudara Agus Rahardjo dan sdr Saut Situmorang sebagai tersangka," kata Tito.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sah! KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Senayan, PPP-PSI Gagal
KPU umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024 malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.