© MEN
Dream - Putri John Kei, Melam Refra, mengaku sangat kaget karena sang ayah kembali terjerat kasus pidana. Sebab, kata dia, setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, pria bernama lengkap John Refra Kei itu telah berubah menjadi sosok yang lebih baik.
" Mengenai berita yang ada belakangan ini menyebutkan papa saya sama Opa Nus cukup mengagetkan ya bagi saya," kata Melan, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu 27 Juni 2020.
John Kei memang baru saja bebas dari LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Dia mendekam di balik jeruji besi karena kasus pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono. Kini, dia kembali ditahan setelah dituduh melakukan penyerangan kepada sang paman, Nus Kei.
Melan mengaku ikut menjemput sang ayah di Nusakambangan. Saat itu, dia menaruh harapan yang sangat besar atas perubahan John Kei.
" Saya merasakan dari Nusakambangan terus sampai rumah papa itu berubah dari kehidupan yang lama. Jadi semua itu saya rasakan dimulai dari saat di rumah," ujar Melan.
John Kei, tambah dia, semakin sering mendekatkan diri kepada Tuhan. Melan bersama John Kei bahkan dalam beberapa kesempatan mengisi kegiatan dari gereja ke gereja.
" Sekarang di mana-mana dimulai dari doa, mau ngapain pun harus doa, mau larut malam kumpul di rumah kita kumpul sama-sama berdoa. Sampai akhirnya saya merasa papah mengajak kami sekeluarga ikut pelayanan sama papah dari gereja ke gereja," ucap dia.
Oleh karena itulah, Melan merasa sangat kaget karena ayahnya kembali harus berususan dengan polisi karena kasus kriminal.
" Saya kaget papa saya yang dari Nusakambangan sudah berubah kok tiba-tiba dikagetkan dari kasus ini, berita ini," ujar dia.
Mewakili keluarga, Melan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu atas perbuatan ayahnya.
" Kami mengucapkan maaf pada pemerintah dan warga negara Indonesia atas perbuatan ayah saya membuat kegaduhan," ucap dia.
John Kei kembali ditangkap polisi bersama 29 anak buahnya setelah diduga terlibat penyerangan dan penganiayaan berujung kematian di Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni lalu.
John Kei sendiri saat ini dalam status penerima pembebasan bersyarat atas kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Hari Tantono alias Ayung. Dalam kasus ini, dia divonis hukuman 16 tahun penjara.
John Kei yang divonis pada akhir 2012 itu semestinya dipenjara hingga 2028. Namun dia mendapatkan remisi 36 bulan 30 hari sehingga akan bebas murni pada Maret 2025.
Namun begitu, John Kei bisa keluar penjara lebih cepat setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019 setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Pembebasan bersyarat diberikan dengan alasan John Kei mengikuti pembinaan dan bertingkah laku baik selama menjalani hukuman.
DIY Cara Mencegah Bulu Mata Rontok Sehabis Memakai Maskara
Bacaan Doa Takbir Idul Adha Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Doa Memperlancar Segala Urusan, Tenangkan Hati Saat Hadapi Masalah Bertubi-tubi
Lafal Doa Puasa Dzulhijjah serta Keutamaan Mengerjakannya
Resmi! Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022
10 Potret Hotel Mewah Tamara Bleszynski, Warisan Sang Ayah yang Dijadikan Jaminan Utang
Detik-detik Marshanda Hilang Misterius di Los Angeles, Amerika Serikat
Potret Rumah Regina Mantan Istri Farhat Abbas, Ternyata Super Megah!
Adu Gaya Kahiyang Ayu VS Selvi Ananda, Sama-sama Istri Wali Kota!
Usir Monday Blues dengan Kelezatan Marble Cake di Jakarta Ini Yuk!
Viral, Kurir Antar Paket COD saat Penerima Gelar Resepsi Pernikahan, Warganet: Lumayan Makan Gratis