Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
© 2025 Https://www.dpr.go.id
DREAM.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perwira Polri aktif menduduki jabatan sipil mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya harus dipatuhi, tetapi juga harus menjadi pijakan penting dalam memperkuat reformasi internal Polri agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
“ Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” ujar Rudianto saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa frasa “ atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Implikasinya jelas: anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, terlepas dari adanya penugasan dari Kapolri. Jabatan di institusi sipil hanya dapat dijabat jika yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Putusan ini sekaligus menutup ruang abu-abu yang selama ini memunculkan perdebatan, terutama terkait posisi perwira tinggi yang diberi mandat untuk menempati jabatan di kementerian atau lembaga negara.

Bagi Rudianto, kepatuhan terhadap putusan MK bukan semata-mata soal administratif. Lebih dari itu, ia menyebutnya sebagai bagian integral dari reformasi kelembagaan yang tengah dituntut publik terhadap Polri.
Sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar, Polri harus menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan yang muncul ketika anggotanya menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Netralitas dan fokus institusi menjadi taruhannya.
Menurut Rudianto, hal ini penting agar Polri tetap berdiri sebagai institusi yang dipercaya publik, bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan jabatan politik ataupun birokrasi sipil.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa reformasi Polri yang dimandatkan sejak era Reformasi harus kembali dipertegas. Menurutnya, pembenahan tidak cukup dilakukan pada satu aspek saja, melainkan harus menyentuh seluruh fondasi penting di tubuh kepolisian.
“ Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Ia menyebut beberapa sektor yang harus terus dibenahi, seperti:
Semua langkah tersebut, menurut Rudianto, akan membantu Polri kembali pada rohnya sebagai aparat penegak hukum yang modern dan berintegritas.
Rudianto berharap putusan MK ini dapat menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memperjelas batas peran dan kewenangannya, sekaligus membangun struktur kelembagaan yang lebih kokoh. Dengan adanya kejelasan aturan, maka tidak ada lagi tumpang-tindih kepentingan maupun perdebatan di kemudian hari.
Pada saat yang sama, ia mendorong agar Pemerintah dan DPR turut mengawal implementasi putusan ini secara konsisten, sehingga reformasi Polri tidak berhenti di atas kertas.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya