Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Dikawal Polisi (Foto: AP)
Dream - Polda Metro Jaya akan mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus terorisme, yang juga pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.
" Jadi dari pengamanan sudah kami siapkan, sekitar 400 personel sudah kami siagakan untuk besok," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Kamis 21 Juni 2018.
Meski demikian, tambah Argo, pengamanan pembacaan putusan itu hampir sama dengan sidang-sidang sebelumnya. " Ini saya rasa sama. Tapi pengamanan untuk besok, sudah dirapatkan. Nanti Kapolres yang akan memimpin (pengamanan) pelaksanaan sidang," ucap dia.
Argo menuturkan, penutupan arus lalu lintas di depan pengadilan akan diberlakukan secara situasional. Tergantung kondisi di lapangan.
Dalam sidang besok, rencananya PN Jakarta Selatan tidak akan menggelar sidang lain saat pembacaan vonis Aman Abdurrahman. " Semuanya kan itu wewenang pengadilan. Kalau polisi kan mengamankan saja," kata Argo.
Pada sidang yang digelar 18 Mei 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dituduh menjadi otak bom Thamrin itu. Jaksa menuntut Aman dengan hukuman mati.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis