Kemendikbud Rilis Kurikulum Darurat, Ini Link untuk Mengaksesnya

Reporter : Syahidah Izzata Sabiila
Kamis, 27 Agustus 2020 17:00
Kemendikbud Rilis Kurikulum Darurat, Ini Link untuk Mengaksesnya
Kemdikbud memutuskan menyederhanakan kurikulum khusus untuk membantu proses pembelajaran dan menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan para peserta didik.

Dream - Sejak pandemi Covid-19, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus meluncurkan beberapa inisiatif untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dari rumah sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

Beberapa inisiatif tersebut di antaranya, optimalisasi platform pendidikan berbasis jarak jauh, kerjasama dengan platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi, hingga program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.

Untuk memberikan kemudahan bagi para siswa, Kemdikbud merilis Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Tujuannya agar satuan pendidikan tetap dapat melaksanakan proses pembelajaran dan menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan para peserta didik.

1 dari 2 halaman

Kurikulum Khusus

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, kurikulum khusus tersebut digunakan untuk membantu meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Secara singkat, kurikulum khusus yang dirilis oleh pemerintah digunakan dengan beberapa kondisi berikut:

  1. Satuan pendidikan dapat tetap menggunakan kurikulum nasional
  2. Satuan pendidikan tetap dapat menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud
  3. Satuan pendidikan juga dapat melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

 

2 dari 2 halaman

Sediakan Modul Pembelajaran

Selain menyediakan kurikulum khusus di tengah pandemi, Kemdikbud juga menyediakan berbagai modul pembelajaran untuk PAUD dan SD.

Penyediaan modul tersebut diharapkan akan lebih membantu proses belajar dari rumah untuk memudahkan guru, orang tua, dan peserta didik.

Untuk lebih memudahkan, berikut link yang dapat diakses:

https://litbang.kemdikbud.go.id/kurikulum

 

      Lihat postingan ini di Instagram    

#SahabatDikbud, Kemendikbud telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. . Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. . Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat : 1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2. Menggunakan kurikulum darurat; atau 3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut. . Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. . Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik. . #SahabatDikbud dapat mengunduh melalui tautan https://litbang.kemdikbud.go.id/kurikulum. . #MerdekaBelajar #IndonesiaMaju #BangkitUntukIndonesiaMaju . #UnggahUlang @litbangdikbud

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri) pada

 

Beri Komentar