© MEN
Dream - Sejak pandemi Covid-19, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus meluncurkan beberapa inisiatif untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dari rumah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Beberapa inisiatif tersebut di antaranya, optimalisasi platform pendidikan berbasis jarak jauh, kerjasama dengan platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi, hingga program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.
Untuk memberikan kemudahan bagi para siswa, Kemdikbud merilis Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Tujuannya agar satuan pendidikan tetap dapat melaksanakan proses pembelajaran dan menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan para peserta didik.
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, kurikulum khusus tersebut digunakan untuk membantu meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Secara singkat, kurikulum khusus yang dirilis oleh pemerintah digunakan dengan beberapa kondisi berikut:
Selain menyediakan kurikulum khusus di tengah pandemi, Kemdikbud juga menyediakan berbagai modul pembelajaran untuk PAUD dan SD.
Penyediaan modul tersebut diharapkan akan lebih membantu proses belajar dari rumah untuk memudahkan guru, orang tua, dan peserta didik.
Untuk lebih memudahkan, berikut link yang dapat diakses:
https://litbang.kemdikbud.go.id/kurikulum
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah