AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab Saat Berkunjung Ke DPR RI (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Dream - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali dilaporkan ke polisi. Laporan ini terkait kasus dugaan penistaan agama pada saat Rizieq mengisi ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada tanggal 25 Desember 2016.
Kali ini Rizieq dilaporkan oleh wanita bernama Yanti Khusmiran ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pada saat melapor, Yanti ditemani kuasa hukumnya.
" Terus terang saya mencintai teman-teman saya dan saudara-saudara saya yang Muslim. Kok saya dilukai dengan pernyataan-pernyataan beliau (Rizieq) yang di Youtube itu, yang beliau menyatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa, kan kami juga terluka," kata Yanti di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 Januari 2017.
Yanti menuturkan, pernyataan Rizieq itu dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam laporannya, Yanti membawa sejumlah barang bukti seperti screenshoot potongan video dan bukti rekaman video ceramah habib Rizieq. Laporna tersebut teregister dalam nomor TBL/22/I/2017/Bareskrim.
Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016.
Sebelumya, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin membantah laporan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, mengatakan tudingan terkait penistaan agama ini hanyalah fitnah belaka. Dia menyebut laporan itu hanya pengalihan isu terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
" Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada habib Rizieq," kata Novel saat dikonfirmasi, Senin 26 Desember 2016.
Ia menegaskan, Rizieq tak mungkin melakukan penistaan agama, karena dasar-dasar aturan yang dijunjung FPI tidak memperbolehkan melakukan hal tersebut.
" Kalau kami melihat sangat tidak mungkin seorang habib Rizieq itu menistakan agam karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama," ucap dia.
Namun, apabila polisi memproses laporan tersebut, FPI akan selalu siap mendampingi Habib Rizieq.
Advertisement

Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia


Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli