Setelah Kakaknya, Giliran Adik Ahok Mau Dipolisikan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 12 Januari 2017 17:13
Setelah Kakaknya, Giliran Adik Ahok Mau Dipolisikan
Fifi Lety Indra rencananya akan dilaporkan karena dianggap menista agama lantaran menyebut Alquran diturunkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Dream - Advokat sekaligus adik terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra akan dilaporkan ke polisi. Dia dituding telah menistakan agama karena menyebut Alquran diturunkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Pelapor merupakan sekumpulan advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Koordinator ACTA, Habiburrokhman mengatakan laporan tersebut rencananya dilayangkan siang tadi.

" Insya Allah jam 14.00 WIB akan melapor," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.

Habiburrokhman mengatakan ucapan Fifi terekam dalam video yang diunggah di Youtube melalui akun EJ Syndicate dengan judul 'Video Full Pengacara Ahok Sebut Alquran Diturunkan Nabi Muhammad'.

Habiburrokhman menganggap Fifi telah membut kesimpulan terhadap keyakinan umat muslim berdasarkan pendapatnya sendiri.

" Soal pernyataannya Mrs FF itu yang mengatakan, 'Saya percaya Alquran diturunkan oleh Nabi Besar Muhammad'," kata Habiburrokhman menirukan ucapan Fifi.

" Karena Alquran kan bukan diturunkan oleh Nabi Besar (Muhammad) tapi diturunkan kepada (Nabi Muhammad)," tegas dia.

Terkait persoalan tersebut, Fifi telah menyampaikan permintaan maaf. Dia mengklarifikasi ucapannya tidak bermaksud menghina Alquran.

" Kalau Alquran dibilang bohong saya juga marah, kenapa? Karena saya percaya kitab suci diturunkan oleh Tuhan," ujar Fifi.

Fifi mengaku kala itu dia terlalu menggebu-gebu memberikan pernyataan. Alhasil, dia sampai salah berucap.

" Kalau ada perkataan saya yang menggebu-gebu sehingga salah kata menyampaikan, saya mohon maaf. Maksud saya adalah kitab suci Alquran diturunkan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad," ungkap dia.

Sementara Ketua ACTA, Kris ibnu mengatakan pihaknya menunda melaporkan Fifi hari ini. Kedatangan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya kali ini baru sebatas konsultasi dengan para penyidik.

" Kami berkonsultasi terlebih dahulu dan penyidik sudah minta kami untuk melengkapi bukti bukti primer," katanya.

Kris mengatakan saat ini pihaknya berusaha mengumpulkan bukti berupa rekaman siaran live TV One. ACTA juga akan mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MU) untuk memintakan pendapat.

" Apakah ucapan Fifi itu dikategorikan melakukan penistaan atau enggak. Kalau dinyatakan oleh MUI itu melakukan penistaan ya kami akan teruskan ke SPK untuk membuat laporan polisi," ujarnya.(Sah)

Beri Komentar