Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Dream - Seorang buruh wanita bernama Ayu Lestari (23) di kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, nekad meracun rekan kerjanya lantaran sakit hati.
Ayu menuangkan tiner (pembersih cat) ke botol minuman air mineral, Noviana Wulandari (23).
" Tersangka sakit hati kepada korban. Karena sering dihina dengan dilempar celana yang dikerjakannya untuk membersihkan benang hasil jahitan," kata Kepala Polsek Metro Cilincing Komisaris M Supriyanto, Jumat 6 Februari 2016.
Di perusahaan itu, Noviana bekerja sebagai petugas quality control. Sedangkan Ayu bertugas membersihkan benang sisa dari kain yang diproduksi.
Ayu sebenarnya sudah berulangkali menegur dan mengingatkan korban untuk tidak meremehkannya, namun aksi itu terus berlangsung selama dua bulan.
Kekesalan itu membuat wanita asal Lampung ini menyimpan dendam. Ayu kemudian menuangkan tiner ke botol minuman milik Noviana secara diam-diam.
Noviana tak sadar botol minumannya berisi tiner. Saat makan siang, dia langsung menenggak isi botol. Korban langsung mual, muntah, dan mukanya memerah.
" Korban sempat mencium bau tiner dari minumannya, tapi karena ruangan tempatnya bekerja bau tiner sehingga korban tidak curiga," kata Supriyanto menambahkan.
Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan setelah dibawa ke Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan air mineral botol dengan campuran tiner yang diminum korban.
Pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas 2 tahun. (Ism)