Basuki T Purnama Alias Ahok
Dream - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
" Pagi ini akan memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor sesuai undangan JPU," kata Pedri di lokasi sidang, Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017.
Pedri menuturkan, dirinya akan bersaksi sesuai dengan apa yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). " Tentu saja kami akan menyampaikan kesaksian kami," ucap dia.

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman
(Dream/M Ilman Nafi`an)
Selanjutnya, di hadapan majelis hakim, Pedri akan menjelaskan pernyataan Ahok mengenai surat Al Maidah ayat 51 yang membuat pihaknya menjadi tersinggung. Sehingga PP Pemuda Muhammadiyah turut melaporkan pernyataan Ahok ke polisi.
" Pertama kami akan sampaikan kenapa kami melapor. Apa yang membuat kami tersinggung dengan ucapan saudara Ahok dan alat bukti apa yang bisa kami sampaikan," ujar dia.
Ia pun mengaku, dalam kesaksiannya ini turut membawa bukti rekaman pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu secara utuh dan tidak ada perubahan sedikitpun.
" Alat bukti seperti yang tercantum dalam BAP ada VCD ya, yang berisi video lengkap tidak ada editan sesuai yang dianalisis puslabfor Mabes Polri saudara terdakwa Ahok," pungkasnya. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
