Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Sejumlah Polwan berhijab diterjunkan untuk mengamankan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penurunan polwan berhijab ini telah sesuai dengan prosedur.
" Ini kan sudah ada SOP-nya ya," kata Argo di depan eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.
Argo menambahkan, SOP tersebut menjelaskan di setiap kegiatan unjuk rasa, polwan akan dikedepankan untuk menjaga keamanan.
" Untuk unjuk rasa dan kegiatan pengamanan, kami memberikan dan mengedepankan ada kelompok polwan. Sudah ada SOP-nya," kata dia.
Pantauan Dream, terlihat puluhan polwan berhijab yang menjaga keamanan dan ketertiban jalannya sidang kasus Ahok.
© Dream
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penistaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hampir tiga ribu petugas dikerahkan untuk menjaga sidang Ahok.
" Total 2.986 personel gabungan dari Polres Jakpus, Polda Metro dan Mabes Polri," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.
Dari pantauan Dream, ada dua kelompok yang melakukan orasi di depan eks Pengadilan Jakarta Pusat. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang disampaikan Ahok.
Kelpok pertama yakni orang-orang yang mendukung terdakwa penistaan agama, sementara kelompok lainnya yang meminta Ahok segera untuk ditahan.
Ahok menjadi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 16 November 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang penistaan agama.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya