Hukum Berbisnis dengan non-Muslim

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 19 Desember 2016 20:03
Hukum Berbisnis dengan non-Muslim
Syeikh Nawawi menjelaskan tidak sah hukumnya kerjasama bisnis baik qiradl maupun mudlarabah ketika salah satu pihak adalah orang belum cukup umur atau seorang budak.

Dream - Sebuah kerja sama bisnis tentu harus dijalankan oleh dua pihak dengan ketentuan yang adil. Dalam fikih muamalah, dikenal beberapa skema bisnis terkait pemodal atau investor (shahibul maal) dan pengelola modal (mudlarib).

Kerjasama bisnis menurut ketentuan syariat dapat merujuk pada pendapat Muhammad Khathib As Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Syarhil Minhaj.

" Adapun qiradl, mudlarabah, dan muqaradlah menurut syara’ adalah penyerahan modal oleh investor kepada pengelola untuk dibisniskan, sedangkan keuntungan dari bisnis tersebut dibagi antara kedua belah pihak."

Dalam berbisnis, potensi kerugian tentu ada. Jika potensi ini terjadi, kerugian tentu menjadi resiko dari pemilik modal, asal tidak melebihi ketentuan yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Hal ini sebagaimana pendapat Taqiyuddin Al Husni dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar).

" ... maka ia (pengelola) tidak menanggung kerugian kecuali sebab melampaui batas akibat kelalaiannya."

Lantas, bagaimana jika kerjasama bisnis dijalankan oleh seorang Muslim dengan non-Muslim? Apakah kerjasama itu sah?

Terkait permalahan ini, ada baiknya merujuk pendapat Syeikh Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.

" Dan bagi kedua belah pihak yang berakad (pemilik modal dan pengelolanya) ada syarat yang mesti dipenuhi. Syarat bagi pemilik modal adalah orang yang cakap untuk mewakilkan, sedang syarat bagi pengelolanya adalah orang yang cakap untuk menjadi wakil."

Syeikh Nawawi menjelaskan tidak sah hukumnya kerjasama bisnis baik qiradl maupun mudlarabah ketika salah satu pihak adalah orang belum cukup umur atau seorang budak.

Dari pendapat ini tidak ditemukan adanya keharusan dua orang yang menjalin kerjasama haruslah sesama Muslim. Sehingga meski akad bisnis dijalankan antara Muslim dengan non-Muslim tetap diperbolehkan.

Selengkapnya...

Beri Komentar