Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi Orang Sedang Adzan
Dream - Azan dan iqomah merupakan dua amalan yang kerap dikerjakan sebagai penanda waktu sholat. Biasanya, azan dan iqomah dilantunkan dari masjid.
BACA JUGA : Arti Dari Munfarid Beserta Syarat Dan Caranya
Dalam pemahaman umum, azan dan iqomah dilantunkan untuk sholat berjamaah. Sementara ada sebagian Muslim yang tidak sempat ke masjid sehingga harus sholat munfarid atau sendiri.
Karena azan adalah penanda datangnya waktu sholat, apakah mengumandangkannya hanya mengikat pada sholat jemaah? Apakah mereka yang sholat sendiri tidak perlu melantunkan azan?
Terkait hal ini, Imam Nawawi dalam kitab Minhajul Thalibin wa 'Umdatul Muftin memberikan penjelasan sebagai berikut:
"(Pasal) hukum azan dan iqomah adalah sunah. Tetapi ada ulama yang mengatakan, fardhu kifayah. Azan dan iqomah hanya dilakukan untuk sholat wajib. Sementara untuk Sholat Ied dan sejenisnya cukup dengan ‘As-shalâtu jâmi‘ah’. Menurut qaul jadid madzhab Syafi’i, azan dianjurkan bagi orang yang sholat sendiri. Ia juga perlu mengeraskan suara azannya kecuali di masjid yang dipakai untuk sholat berjamaah... Sementara menurut pendapat yang masyhur, jamaah perempuan dianjurkan mengumandangkan iqomah, tanpa azan."
Sementara Syeikh Muhammad Al Khatib As Syarbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj ila Ma‘rifati Ma‘ani Alfazhil Minhaj, berpendapat:
"(Menurut qaul jadid) yang menurut Imam Ar-Rafi‘i menjadi pedoman jumhur ulama (dianjurkan) mengumandangkan azan (bagi orang yang sembahyang sendiri) di sebuah negeri atau di tanah lapang bila ia ingin sholat berdasarkan hadits yang akan datang. Sementara menurut qaul qadim, azan tidak dianjurkan baginya karena tidak ada tujuan dari azan itu sendiri, yaitu mengumumkan masuknya waktu sembahyang. Secara lahir kemutlakan sebutan ini dengan mengikuti pandangan kitab Al Muharrar mengamanahkan kumandang azan orang yang sholat sendiri meski kumandang azan orang lain terdengar olehnya. Pendapat ini paling sahih seperti disebut di kitab Tahqiq dan Tanqih. Pengamalan ini yang didasarkan pada pandangan yang mu’tamad meski Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan, tidak perlu azan.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari