Dream - Wakaf adalah amalan yang mengandung pahala mengalir. Ini karena manfaat wakaf dapat dirasakan oleh banyak orang lain, bahkan hingga generasi-generasi berikutnya.
Tentu, pemanfaatan benda wakaf, terutama tanah, diorientasikan untuk kepentingan umat Islam. Pemanfaatan itu dapat diwujudkan antara lain dengan cara ditanami tanaman bernilai ekonomis.
Terdapat empat komponen dalam wakaf, yaitu pemberi wakaf (waqif), penerima wakaf (al mawquf 'alaih), benda yang diwakafkan (al mawquf), serta akad (ijab qabul) antara pemberi dan penerima wakaf. Masing-masing komponen ada syarat yang harus terpenuhi.
Lazimnya, tanah wakaf dikelola untuk kepentingan umat. Tetapi, ada kasus tanah wakaf dikelola untuk kepentingan pribadi, misalnya pengurus masjid menanami tanah wakaf dan hasilnya untuk kebutuhan keluarganya.
Bagaimana hukum terkait persoalan semacam ini?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, tanah wakaf boleh ditanami oleh penerima wakaf, dalam hal ini pengurus masjid. Meski demikian, nilai pemanfaatannya tetap harus ditujukan kepada orang banyak.
Sementara pihak yang menanami tanah tersebut dibolehkan mengambil sebagian hasil pemanfaatan itu untuk kepentingan pribadi. Tentu dengan kadar yang paling sedikit atau setara dengan ongkos standar.
Tetapi, jika hasil penanaman itu diambil sepenuhnya untuk kepentingan pribadi, hal itu sangat dilarang.
Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab l'anah At Thalibin.
Selengkapnya, baca pada tautan ini.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
