Ilustrasi Barang Imitasi (kaganga.com)
Dream - Praktik berdagang barang imitasi atau lebih dikenal dengan istilah KW banyak terjadi di sekitar kita. Barang tiruan memiliki peminat yang cukup besar.
Miringnya harga menjadi salah satu faktor banyaknya peminat barang palsu. Tetapi, praktik itu tentu merugikan produsen barang aslinya.
Lantas bagaimana hukum praktik ini?
Dalam jual beli ini, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah tidak boleh memberikan informasi dusta kepada pembeli terkait barang yang dijual.
Terkait dengan praktik berdagang barang imitasi, Syeikh Muhammad 'Ali Farkus memberikan penjelasan.
" Siapa saja yang menjual produk imitasu dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah orang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen."
Jika memang terpaksa, maka pedagang harus memberitahukan barang yang dia jual adalah imitasi. Dengan begitu, dia tidak membohongi pembeli.
Selengkapnya, baca pada tautan ini.
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!

Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
