Ilustrasi Barang Imitasi (kaganga.com)
Dream - Praktik berdagang barang imitasi atau lebih dikenal dengan istilah KW banyak terjadi di sekitar kita. Barang tiruan memiliki peminat yang cukup besar.
Miringnya harga menjadi salah satu faktor banyaknya peminat barang palsu. Tetapi, praktik itu tentu merugikan produsen barang aslinya.
Lantas bagaimana hukum praktik ini?
Dalam jual beli ini, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah tidak boleh memberikan informasi dusta kepada pembeli terkait barang yang dijual.
Terkait dengan praktik berdagang barang imitasi, Syeikh Muhammad 'Ali Farkus memberikan penjelasan.
" Siapa saja yang menjual produk imitasu dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah orang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen."
Jika memang terpaksa, maka pedagang harus memberitahukan barang yang dia jual adalah imitasi. Dengan begitu, dia tidak membohongi pembeli.
Selengkapnya, baca pada tautan ini.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global