Polri Buat SIM D Khusus Penyandang Difabel

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 8 Desember 2015 15:45
Polri Buat SIM D Khusus Penyandang Difabel
Para penyandang difabel kini tidak perlu khawatir terkena tilang.

Dream - Sebagian orang ada yang menyandang tubuh yang tidak lengkap atau difabel. Tetapi, banyak juga dari para penyandang difabel yang memilih untuk terus berusaha.

Mereka beraktivitas laiknya orang normal dengan anggota tubuh normal. Termasuk salah satunya mengendarai motor.

Sayangnya, banyak dari mereka yang kerap terkena tilang lantaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM yang diterbitkan polisi hanya diperuntukkan bagi pengendara motor dengan tubuh normal.

Untuk mengatasi persoalan yang kerap dialami para difabel, Polri resmi menerbitkan SIM D. Terbitnya SIM D ini untuk memberikan kemudahan bagi para difabel mengendarai motor di jalan raya.

" Polri menerbitkan SIM D bagi para penyandang difabel," demikian lansir Divisi Humas Polri dalam laman Facebook dikutip Dream, Selasa, 8 November 2015.

Sebelumnya, Kepolisian Indonesia berinisiatif mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pembagian SIM C yang disesuaikan dengan penggunanya. SIM C adalah kelengkapan surat kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor. 

Berlaku mulai tahun 2016, SIM C nantinya akan dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu SIM C, C1, dan C2.

Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, menjelaskan pembagian ini berdasarkan kapasitas cc (centimeter cubik) dari jenis kendaraan bermotor. Bagi pengguna sepeda motor 750 cc ke atas akan menggunakan SIM C2.

Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C.

 

Beri Komentar