Dream - Polisi memeriksa tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sudin Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat terkait kasus pencabulan siswi SMK berinisial PAR. Mereka masih berstatus sebagai saksi.
" Statusnya masih sebagai saksi semua, belum ada penetapan," ujar pengacara PAR, Herbert Aritonang, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa 9 Agustus 2016.
Selain itu, Herbert mengaku hingga kini belum menerima hasil visum PAR. Dia masih menunggu perbandingan visum yang dilakukan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Puslabfor Mabes Polri.
" Belum ada informasi, nanti ada perbandingan dari RSCM dengan hasil visum dari Puslabfor Mabes Polri," kata dia.
Sebelumnya, PAR (17) siswi SMK swasta di wilayah Jakarta megaku dicabuli di salah satu ruangan Sudin Pariwisata, Kantor Walikota Jakarta Pusat.
Kepada petugas, PAR mengaku dibekap dari belakang. Sebelum pingsan, ia mengaku sempat melihat tiga orang yang diduga sebagai oknum PNS Sudin Pariwisata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini mengerucut ke tiga orang PNS Sudin Pariwisata Jakarta Pusat, yakni H, Y dan A.
Advertisement

Tak Lagi Diplonco, Ini yang Sebenarnya Dipelajari Mahasiswa Baru saat Orientasi Kampus

IIDI Cabang Malang Edukasi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung dan pembuluh Darah

Ketahui Apa Arti Tanggal Kedaluwarsa pada Parfum, Betulkah Berbahaya Jika Digunakan?

Mengapa Setiap Daerah di Indonesia Punya Soto Versinya Sendiri

Kebiasaan Minum Manis Sejak Kecil Terbukti Berkaitan dengan Tekanan Darah Tinggi saat Dewasa


Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajari Anak Tentang Konsep Uang