Dream - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri, Andika Surachman dan Annieza Desvitasari Hasibuan. Keduanya merupakan Direktur Utama dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keduanya ditangkap di kompleks Perkantoran Kementerian Agama setelah menggelar konferensi pers pada Rabu, 9 Agustus 2017 kemarin.
" Iya telah dilakukan penangkapan suami istri yang merupakan Direktur Utama dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata," kata Martinus saat dikonfirmasi, Kamis 10 Agustus 2017.
Martinus menjelaksan, keduanya diangggap melakukan penipuan terhadap calon jamaah umrah dengan menawarkan biaya umrah. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, para calon jamaah tidak kunjung diberangkatkan.
" Modusnya pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," ucap dia.
Dari perkara ini, kata dia, polisi telah memeriksa 11 orang saksi yang terdiri dari agen dan calon jamaah umrah. " Saksi yang sudah diperiksa ada sebelas," ujar Martinus.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu terancam Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor/2016 ITE.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib