Ilustrasi (www.telecentras.lt)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi periode ke empat. Survei yang dilakukan pada September hingga Oktober 2015 ini menunjukkan adanya penurunan nilai indeks kualitas program televisi bila dibanding tiga survei sebelumnya.
Pada survei pertama, dilakukan Maret-April, diperoleh indeks kualitas program televisi sebesar 3,25. Pada survei ke dua, Mei-Juni, diperoleh indeks sebesar 3,27, dan pada survei ke tiga, Juli-Agustus, diperoleh indeks sebesar 3,59. Sementara, pada survei ke empat diperoleh indeks 3,42.
" Hasil ini menunjukkan, bahwa kualitas program siaran televisi masih di bawah indeks standar yang ditetapkan KPI, yakni 4," demikian pernyataan KPI sebagaimana dimuat laman kpi.go.id, Senin 30 November 2015.
Dalam survei itu, KPI menggunakan sejumlah indikator, seperti tertera dalam Pasal 3 UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Indikator itu yakni membentuk watak, idetitas dan jatidiri bangsa Indonesia yang bertakwa dan beriman, menghormati keberagaman, menghormati orang dan kelompok tertentu.
" Berdasarkan indikator yang merujuk pada regulasi penyiaran tersebut, survei periode September-Oktober 2015 ini menunjukkan program-program infotainment, sinetron, dan variety show masih rendah."
Dalam survei itu, indeks kualitas infotainment hanya mencapai 2,56. Sinetron 2,84; dan variety show 2,96. Perolehan itu masih jauh dari standar baik yang ditetapkan KPI, yakni angka indeks 4.
" Selama empat kali survei, ketiga program ini konsisten mendapatkan nilai indeks yang rendah."
10 Program Berkualitas
Klik halaman berikutnya...
Dream - Secara umum, ada 9 kategori program siaran yang ikut disurvei, yakni program anak-anak, komedi, wisata atau budaya, religi, talkshow, variety show infotainment, sinetron atau FTV, dan berita.
“ Dari sembilan kategori ini terdapat dua kategori yang mencapai indeks 4 yakni program religi dan wisata atau budaya.”
Pada survei periode ini, responden juga diminta menilai acara yang berkualitas dari program yang pernah ditonton dalam sebulan terakhir.
Hasilnya ada 10 acara yang dinilai berkualitas oleh responden, yaitu Mata Najwa, Kick Andy, dan Liputan 6 Petang.
Selain itu, ada pula Seputar Indonesia, My Trip My Adventure, Indonesia Lawyer Club, Laptop Si Unyil, Damai Indonesiaku, Ini Talkshow, dan Olimpiade Cerdas Indonesia.
“ Dari sepuluh program televisi yang dinilai berkualitas oleh masyarakat dapat dilihat bagaimana masyarakat mengapresiasi program siaran,” demikian hasil survei KPI. (Ism)
Dream - Membahas fenomena baru arisan 'berondong', program acara 'Curahan Hati Perempuan' yang dipandu Maudy Koesnaedi dan Oki Setiana Dewi mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.
Menurut KPI seperti dikutip dari situs resminya, Jumat 13 November 2015 berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah ditemukan pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran pada episode yang ditayangkan 2 November 2015 pukul 07.30 WIB.
KPI menganggap tema acara tersebut tidak layak ditayangkan. Saat itu Maudy menghadirkan tamu wanita yang mengaku pernah mengikuti arisan brondong. Tak hanya itu, mereka juga menghadirkan seorang pria muda yang seringkali menjadi brondong dalam arisan.
Pelanggaran ini dikategorikan sebagai jenis pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja. Juga tidak sesuai pada penggolongan program siaran.
" Program ini juga seringkali mengangkat tema-tema perbincangan dewasa seperti 'istri kedua','mencintai dan akhirnya tersakiti' dan lain lain. Tema-tema dewasa tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa), yakni pada pukul 22:00-03:00 waktu setempat," tulis KPI Pusat.
Melalui teguran ini KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis kepada program yang tayang di stasiun televisi Trans TV ini. KPI juga berharap teguran ini bisa diperhatikan dan dipatuhi dalam penayangan program ini kedepannya.
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku tak pernah menjatuhkan sanksi kepada Global TV terkait tayangan Dragon Ball. Lembaga yang bertugas mengawasi dan membina lembaga penyiaran ini tak pernah meminta program tersebut dihentikan.
" Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pernah menjatuhkan sanksi pada program Dragon Ball yang tayang di Global TV," demikian keterangan tertulis dari Humas KPI, sebagaimana diterimaDream, Kamis 12 November 2015.
KPI memang memberi perhatian khusus pada program yang dinilai menampilakan unsur kekerasan ini. Terkait hal itu, KPI sudah meminta klarifikasi Global TV pada tanggal 15 September.
Dalam pertemuan tersebut, KPI menghargai pihak Global TV yang memberi klasifikasi R (Remaja) pada tayangan Dragon Ball. " Meski demikian, KPI berkewajiban mengingatkan Global TV tentang unsur kekerasan yang ada dalam program tersebut." (KPI Soal Dragon Ball)
" Terkait dengan dihentikannya program siaran Dragon Ball oleh Global TV, KPI berharap semua pihak dapat mencari informasi melalui sumber yang tepat, sehingga informasi yang didapat pun akurat."
KPI mengklaim, apa yang dilakukan terhadap program Global TV itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasar aturan itu, KPI berwenan memberi sanksi berupa teguran tertulis, teguran tertulis ke dua, pengurangan durasi, dan penghentian sementara program siaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
" Dalam catatan KPI, program Dragon Ball di Global TV belum pernah mendapatkan sanksi." [Baca juga: Sorotan Netizen]
KPI selalu mengunggah informasi di website www.kpi.go.id tentang sanksi apabila menjatuhkan sanksi pada lembaga penyiaran tertentu.
" Dengan demikian, masyarakat dapat melihat langsung, program-program televisi yang sudah mendapatkan sanksi, baik teguran tertulis, teguran tertulis kedua, pengurangan durasi ataupun penghentian sementara." (Ism)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada dua program acara di Trans TV, yakni 'Insert Pagi' dan 'Rumpi No Secret'.
Dikutip Dream dari laman KPI.go.id, Senin 7 September 2015, penghentian sementara untuk Program Siaran 'Insert Pagi' ditetapkan selama 2 (dua) hari penayangan berturut-turut mulai 7 sampai 9 September 2015.
Adapun sanksi penghentian sementara pada Program Siaran Rumpi No Secret ditetapkan selama 5 (lima) hari penayangan berturut-turut mulai Tanggal 7 hingga 11 September 2015.
Surat sanksi penghentian sementara untuk kedua program acara ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, 25 Agustus 2015.
Menurut KPI Pusat dalam surat sanksinya, ditemukan pelanggaran dalam program 'Insert Pagi' pada 5 Agustus 2015 pukul 06.31 WIB.
Program itu menayangkan wawancara Riana Rara Kalsum (Rara), yang diberitakan memiliki hubungan khusus dengan Zulfikar Rakita Dewa (Fikar).
Wawancara itu memuat pernyataan Rara terkait rencana pernikahan Fikar dan hal-hal lain yang sifatnya sangat pribadi, antara lain surat izin menikah diperkirakan belum diperoleh oleh Fikar hingga pernyataan Rara mengenai Fikar yang tidak mencintai Nefita.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Sebelumnya, program ini telah diberikan sanksi administratif teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, atas tayangan perseteruan antara Ki Kusumo dan Demian, serta tayangan terkait kasus pelecehan seksual artis cilik.
Sementara itu, untuk program siaran 'Rumpi No Secret', KPI Pusat menemukan pelanggaran pada 4 Agustus 2015 pada pukul 17.12 WIB.
Program itu juga menayangkan wawancara Feny Rose (Pembawa Acara) dengan Riana Rara Kalsum mengenai perseteruan antara ia dengan Zulfikar.
KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi (privasi) seseorang tidak boleh disiarkan karena dapat mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan aib masing-masing.
Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Selain tayangan tersebut, pada 9 Juni 2015 pukul 16.21 WIB dan pada tanggal 10 Juni 2015 pukul 15.24 WIB, Program Siaran 'Rumpi No Secret' juga menayangkan perseteruan antara Cynthiara Alona dan Emma Fauziah (Ibu dari Vicky Prasetyo) mengenai permasalahan pribadi keduanya. Hingga kini belum ad akonfirmasi dari pihak Trans TV. (Ism)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengeluarkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua untuk program acara “ Berita Islami Masa Kini” yang dibawakan oleh Teuku Wisnu di Trans TV pada 1 September 2015 pukul 17.01 WIB.
Program itu menyinggung soal amalan surat Al-Fatihah yang dianggap salah. Beberapa pernyataan dalam acara itu, menurut KPI dan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan/paham dalam agama Islam.
Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI Pusat itu, program siaran yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam suatu agama wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Atas dasar itu KPI Pusat memutuskan, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 serta Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 7 huruf (a) dan (b).
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, sebelumnya program acara " Berita Islami Masa Kini" pernah mendapatkan Teguran Tertulis Pertama dengan surat Nomor 635/K/KPI/06/15, pada 23 Juni 2015 yang membahas tentang alasan perpindahan agama seseorang.
" Dengan munculnya dua teguran itu, KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program acara itu. Dalam pemantauan nanti, jika masih ditemukan pelanggaran KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012," kata Idy dikutip Dream dari laman KPI.go.id, Jumat 4 September 2015.
Idy menjelaskan, KPI banyak menerima aduan dari masyarakat setelah acara itu ditayangkan. " Prinsipnya program siaran tidak boleh mempertentangkan ajaran dan pemahaman baik intra maupun antaragama. Apalagi sampai mengklaim paling benar sendiri sembari menyalahkan pihak lain," ujar Idy.
Melalui Surat Teguran Kedua itu, Idy menjelaskan agar Trans TV berhati-hati dalam menyajikan program yang berkaitan dengan agama, agar tidak menyinggung pandangan atau paham dalam suatu agama maupun agama lain. (Ism)