Sudah Mendaftar Ulang Kartu SIM Belum?
Dream – Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan hari ini, Rabu 28 Februari 2018, sebagai batas waktu terakhir masa registrasi kartu SIM. Para pemilik nomor ponsel diharapkan segera melakukan registrasi ulang jika tak ingin terblokir.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli, menjelaskan, proses hitung mundur pemblokiran nomor SIM ponsel berjalan secara bertahap.
Bila lewat 30 hari dari tanggal 28 Februari 2018 pengguna tak kunjung registrasi ulang, maka layanan SMS dan panggilan keluar akan dihentikan. Setelah itu, SMS dan panggilan masuk akan diblokir.
Apabila tak juga mendaftar ulang, pengguna tak bisa menggunakan paket data internet dan seluruh layanan karena seluruhnya diblokir.
Ramli mengatakan, registrasi ulang kartu prabayar diperlukan untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pengguna layanan seluler.
“ Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas WhatsApp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik sudah tidak akan terpakai lagi. Kalau butuh data, cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya, apakah itu aman. Saya jamin pasti aman,” kata dia.
(Beq)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati