Sudah Mendaftar Ulang Kartu SIM Belum?
Dream – Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan hari ini, Rabu 28 Februari 2018, sebagai batas waktu terakhir masa registrasi kartu SIM. Para pemilik nomor ponsel diharapkan segera melakukan registrasi ulang jika tak ingin terblokir.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli, menjelaskan, proses hitung mundur pemblokiran nomor SIM ponsel berjalan secara bertahap.
Bila lewat 30 hari dari tanggal 28 Februari 2018 pengguna tak kunjung registrasi ulang, maka layanan SMS dan panggilan keluar akan dihentikan. Setelah itu, SMS dan panggilan masuk akan diblokir.
Apabila tak juga mendaftar ulang, pengguna tak bisa menggunakan paket data internet dan seluruh layanan karena seluruhnya diblokir.
Ramli mengatakan, registrasi ulang kartu prabayar diperlukan untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pengguna layanan seluler.
“ Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas WhatsApp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik sudah tidak akan terpakai lagi. Kalau butuh data, cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya, apakah itu aman. Saya jamin pasti aman,” kata dia.
(Beq)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
