Minat Masyarakat Untuk Mendaftarkan Kartu SIM Sangat Tinggi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) angkat suara tentang tingginya minat masyarakat untuk mendaftar ulang kartu seluler atau SIM (Subscriber Identification Modul) Card. Kominfo meminta masyarakat tidak terburu-buru mendaftarkan nomor telepon selulernya.
“ Jangan terburu-buru,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli, di Jakarta, ditulis Rabu 1 November 2017.
Ahmad mengatakan, waktu pendaftaran ulang kartu SIM berlaku sampai 28 Februari 2018. Meskipun masih lama, dia juga meminta masyarakat untuk tidak terlena, sehingga ramai-ramai mendaftar di hari-hari akhir.
“ Jangan di detik-detik akhir juga,” kata dia.
Dia mengingatkan pelanggan untuk memasukkan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“ Tinggal masukkan NIK dan nomor KK-nya. Santai saja,” kata Ahmad. (ism)
Advertisement