Minat Masyarakat Untuk Mendaftarkan Kartu SIM Sangat Tinggi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) angkat suara tentang tingginya minat masyarakat untuk mendaftar ulang kartu seluler atau SIM (Subscriber Identification Modul) Card. Kominfo meminta masyarakat tidak terburu-buru mendaftarkan nomor telepon selulernya.
“ Jangan terburu-buru,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli, di Jakarta, ditulis Rabu 1 November 2017.
Ahmad mengatakan, waktu pendaftaran ulang kartu SIM berlaku sampai 28 Februari 2018. Meskipun masih lama, dia juga meminta masyarakat untuk tidak terlena, sehingga ramai-ramai mendaftar di hari-hari akhir.
“ Jangan di detik-detik akhir juga,” kata dia.
Dia mengingatkan pelanggan untuk memasukkan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“ Tinggal masukkan NIK dan nomor KK-nya. Santai saja,” kata Ahmad. (ism)
Advertisement

9 Kebiasaan dalam Hubungan yang Sering Dikira Toxic, Padahal Bisa Berdampak Positif

Cara Mengurangi Kebiasaan Ngiler Saat Tidur: 6 Langkah yang Bisa Dicoba

Menerka Alasan Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar di Tengah Kasus Suap HGB

Pemanasan Global Memutus Hubungan Iklim 400 Tahun antara Samudra Hindia dan Pasifik

JK Bicara Teknologi AI: 'Kebutuhan Mendasar dalam Kehidupan Masa Depan'

