Minat Masyarakat Untuk Mendaftarkan Kartu SIM Sangat Tinggi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) angkat suara tentang tingginya minat masyarakat untuk mendaftar ulang kartu seluler atau SIM (Subscriber Identification Modul) Card. Kominfo meminta masyarakat tidak terburu-buru mendaftarkan nomor telepon selulernya.
“ Jangan terburu-buru,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli, di Jakarta, ditulis Rabu 1 November 2017.
Ahmad mengatakan, waktu pendaftaran ulang kartu SIM berlaku sampai 28 Februari 2018. Meskipun masih lama, dia juga meminta masyarakat untuk tidak terlena, sehingga ramai-ramai mendaftar di hari-hari akhir.
“ Jangan di detik-detik akhir juga,” kata dia.
Dia mengingatkan pelanggan untuk memasukkan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“ Tinggal masukkan NIK dan nomor KK-nya. Santai saja,” kata Ahmad. (ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
