Beredar Pesan Berantai Yang Menyebut Registrasi SIM Card Ini Bohong. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah merilis aturan registrasi ulang SIM card. Akan tetapi, beredar kabar yang menyebut aturan registrasi ulang itu hoax alias palsu.
Dikutip Dream, Rabu 1 November 2017, ada pesan berantai yang beredar di masyarakat. Di dalam pesan tersebut, dituliskan bahwa aturan registrasi ulang SIM card itu hoax. “ Pengumuman harus daftar ulang no. HP adalah hoax,” tulis pesan berantai yang beredar itu.
Kabar tersebut muncul karena registrasi ulang nomor SIM Card dilakukan dengan meminta nomor induk kependudukan (NIK) dan ibu kandung. Untuk diketahui, sebelumnya sempat beredar kabar jika pendaftaran ulang dilakukan dengan menyertakan nama ibu.
“ Data itu yang diminta itu bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan perbankan. Karena kunci admin kita di bank adalah NIK dan nama ibu kandung,” bunyi informasi itu.
Mendapatkan informasi hoax ini, pihak Kementerian Kominfo berang. Staf Ahli Kominfo Bidang Hukum, Henri Subiakto, menegaskan informasi hoax itu dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal, registrasi ulang ini merupakan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“ Sekarang tiba-tiba banyak sekali hoax yang mengatakan registrasi hoax, jangan percaya, jangan mau, bla, bla, bla,” kata Henri di Polda Metro Jaya.
Henri menduga penyebarnya adalah pelaku kejahatan siber yang kebakaran jenggot karena ruang geraknya dipersempit.
“ Pelakunya siapa? Pelakunya adalah pelaku kejahatan siber karena mungkin adanya kekhawatiran nomor teleponnya harus terdaftar di operator. Orang yang melakukan kejahatan itu nelepon mama minta pulsa. Nah, kan, langsung ketahuan,” kata dia.
Untuk itulah, lanjut Henri, pemerintah memerlukan identitas para pemilik nomor handphone agar dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya. “ Ini, kan, jelas pemerintah memerlukan identitas supaya orang bertanggung jawab dengan nomornya,”kata dia.
(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu