Kesulitan Daftar Ulang Kartu SIM? Ini Solusinya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 1 November 2017 11:27
Kesulitan Daftar Ulang Kartu SIM? Ini Solusinya
Banyak pengguna telepon seluler yang kesulitan mendaftarkan ulang kartu SIM.

Dream – Sahabat Dream, registrasi ulang kartu SIM sudah dimulai. Namun, masih banyak pengguna yang kesulitan mendaftarkan ulang kartu telepon selulernya.

Seorang pengguna telepon seluler, Irma, mengeluhkan hal serupa. Dia tak bisa mendaftarkan ulang kartu SIM dengan nomor Kartu Keluarga (KK) yang lama maupun baru.

“ Menurut SMS balasannya, nomor KK salah, entah tidak terdaftar atau bagaimana,” kata Irma ketika dihubungi Dream di Jakarta, Rabu 1 November 2017.

Dia menduga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum memperbarui data KK miliknya. Ya, persyaratan pendaftaran kartu SIM, baik pengguna lama maupun baru, adalah nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK.

Irma menyayangkan syarat registrasi yang menggunakan nomor KK dan menyarankan agar pendaftaran cukup menggunakan KTP.

“ Harusnya ada integrasi antara Dukcapil sama Kominfo, sih, atau harusnya nggak perlu pakai KK, cukup KTP,” kata dia.

Gagal daftar SIM Card

Kesulitan ini tak hanya dialami oleh Irma. Banyak pengguna telepon seluler yang gagal mendaftarkan kartu SIM-nya. Keluhan itu dituangkan di Twitter.

“ Daftar ulang kartu SIM, malah dapat balasan KK tidak terdaftar. Diulang sama saja. Sebetulnya sistem sudah siap/belum sih? @kemkominfo?” cuit warganet berakun @onggowr.

“ Saya coba lapor kartu SIM ke Simpati, tapi gagal. Kalau memang nggak mampu janganlah menyusahkan pelanggan,”  cuit netizen berakun @nazarsjamsuddin.

Nah, kalau sudah begini, pengguna telepon seluler harus bagaimana?

1 dari 2 halaman

Solusinya Begini

Solusinya Begini © Dream

Sahabat Dream yang gagal mendaftarkan kartu SIM  jangan bersedih. Kalau tak berhasil, masih ada kesempatan untuk mengulang pendaftaran sebanyak lima kali.

“ Dalam hal data tidak tervalidasi, calon pengguna prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali sebanyak lima kali,” tulis pasal 7 ayat (f) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Selain registrasi lewat SMS ke 4444 (persyaratannya baca di sini, ya), provider telekomunikasi juga menyediakan tautan pendaftaran. Provider yang menyediakan tautan pendaftaran adalah Telkomsel, Tri, XL Axiata, dan Smartfren. Indosat belum menyediakan link registrasi kartu SIM.

Kalau pendaftaran via link juga gagal, kesempatan yang diberikan juga sama dengan pendaftaran via SMS, yaitu lima kali.

Berikut ini adalah tautannya.

Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang

XL: https://registrasi.xl.co.id/ulang

Tri: https://registrasi.tri.co.id/

Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Kalau sudah lima kali, tapi pendaftaran tetap gagal?

2 dari 2 halaman

Daftar ke Sini

Daftar ke Sini © Dream

Pengguna telepon seluler yang tetap gagal mendaftarkan kartu SIM, padahal sudah lima kali mencoba, harus mendaftarkan kartunya di gerai provider telekomunikasi. Sahabat Dream akan dibantu petugas layanan untuk mendaftarkan kartunya.

Nantinya, pengguna harus mengisi surat pernyataan registrasi kartu SIM . Pengguna provider mengisi nama, nomor KK, nomor NIK, dan nomor telepon seluler yang akan didaftarkan. Kemudian, pengguna harus menandatangani pernyataan tertulis yang ada di formulir tersebut. Berikut ini adalah gambar surat pernyataan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.

Surat pernyataan

(San)

Beri Komentar