Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santri Tetap Divonis Mati

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 3 Januari 2023 18:33
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santri Tetap Divonis Mati
Herry tetap divonis mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Dream - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, terpidana kasus perudapaksa 13 santri. Sehingga, Herry tetap divonis mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Putusan tersebut diketuk Hakim Agung yang dipimpin Sri Murwahyuni didampingi Hidayat Manao dan Prim Haryadi. " Amar putusan: ditolak," demikian bunyi putusan kasasi dilansir website MA, selasa 3 Januari 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwat, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.

1 dari 5 halaman

" Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi putusan tersebut.

Putusan banding itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman pidana seumur hidup. Vonis ini juga sekaligus memperbaiki sejumlah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, salah satunya terkait restitusi.

Putusan banding yang memperberat hukuman Herry Wirawan ini disambut baik para korban dan keluarganya. Mereka merasa bahwa vonis mati terhadap Herry Wirawan adalah keputusan yang adil.

2 dari 5 halaman

Vonis Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati Diperberat dari Penjara Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati

Dream - Pelaku perudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

" Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 April 2022.

 

3 dari 5 halaman

Pasal

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

 

4 dari 5 halaman

Restituti Rp300 Juta

Selain vonis mati, Herry diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

" Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Meski demikian, upaya banding JPU yang berisi pembubaran yayasan di bawah Herry Wirawan tidak dikabulkan karena dinilai tidak ada berhubungan dengan kasus.

" Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan," ucap Hakim.

 

5 dari 5 halaman

Hukuman Sebelumnya

Sebelumnya Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin, 21 Februari 2022, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.

Sumber: Merdeka.com

 

Beri Komentar