Registrasi Ulang SIM Card, Berapa Nomor Kartu Bisa Daftarkan?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 31 Oktober 2017 16:43
Registrasi Ulang SIM Card, Berapa Nomor Kartu Bisa Daftarkan?
Kalau lebih dari tiga kartu, bagaimana?

Dream – Sahabat Dream, hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, registrasi ulang kartu SIM resmi dibuka. Kalian bisa mendaftarkan ulang SIM card dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Tapi, ingat, satu orang hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu SIM.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dikutip Dream, pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri itu menyebutkan bahwa pelanggan bisa mendaftar maksimal tiga nomor kartu SIM.

“ Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi,” bunyi pasal 11 ayat 1.

Lalu bagaimana jika punya lebih dari tiga kartu atau kartu dari operator yang sama?

 

1 dari 3 halaman

Bagaimana Jika Punya Lebih dari 3 Kartu

Bagaimana Jika Punya Lebih dari 3 Kartu © Dream

Lalu, bagaimana jika punya lebih dari tiga kartu? Nah, Sahabat Dream harus melakukan registrasi di gerai provider jasa telekomunikasi.

Data-data yang didaftarkan juga harus asli, lho. Jika ketahuan menggunakan NIK dan nomor KK palsu, provider akan menonaktifkan nomor tersebut. Ketika dinonaktifkan, provider tak wajib membayar kerugian kepada pelanggan.

(Sah)

2 dari 3 halaman

Cara Registrasi Nomor Baru

Cara Registrasi Nomor Baru © Dream

Dream – Sahabat Dream, pendaftaran ulang kartu SIM resmi dibuka hari ini, Selasa 31 Oktober 2017. Pengguna telepon seluler wajib mendaftarkan ulang kartu SIM-nya.

Yuk registrasi.

Dilansir dari indonesiabaik.id, pendaftaran kartu SIM ini berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Jadi, cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Ingat, pendaftaran tak perlu menggunakan nama ibu kandung.

Tak perlu nama ibu!

Bagaimana caranya?

Untuk pengguna SIM baru provider Indosat, Tri, dan Smartfren, format pendaftarannya adalah NIK#KK, lalu kirim ke 4444.

Untuk pengguna XL Axiata, ketik Daftar#NIK#No. KK, kirim ke 4444.

Untuk Telkomsel, ketik RegNIK#No. KK#

Lalu bagaimana dengan pemilik nomor lama yang pernah mendaftar ulang.

 

3 dari 3 halaman

Ini Cara Registrasi Kartu Lama

Ini Cara Registrasi Kartu Lama © Dream

Dikutip dari petunjuk Kominfo, registrasi ulang nomor lama juga bisa dilakukan dengan mudah. 

Untuk pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri, pengguna lama mengetikkan Ulang#NIK#No. KK, lalu kirim ke 4444.

Untuk pengguna XL Axiata, cukup mengetik Ulang#No. NIK#No. KK, kirim ke 4444.

Kemudian, pengguna Telkomsel cukup mengetik Ulang NIK#No. KK#, kirim ke 4444.

Begini caranya.

 

Periode pendaftaran ini berlangsung sampai Februari 2018. Masih lama, sih, tapi jangan sampai lupa, ya. Bisa-bisa kartu SIM terblokir.

 

Jangan sampai terblokir, ya.

Selamat mendaftar, Sahabat Dream!

Beri Komentar