Dream - Tangis Jessica Kumala Wongso pecah saat membaca pembelaan di persidangan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2016. Air matanya mengalir, suaranya terbata-bata.
Jessica berdiri di tengah ruang sidang, di hadapan Majelis Hakim. Tangan kirinya memegang lembaran pembelaan, tangan kanannya memegang mic.
Dia baca kalimat demikalimat yang tertulis dalam berkas pembelaan itu dengan suara bergetar. “ Satu hal saya tidak menaruh racun ke kopi yang diminum Mirna,” kata Jessica.
© Dream
Suara Jessica terus bergetar. Melalui pengeras suara itu, sedu-sedan Jessica terdengar jelas. Beberapa kali bahkan dia berhenti membaca surat pledoi itu.
Dalam pembelaan itu, Jesica mengaku tahu bahwa keluarga Mirna sangat baik. Namun dia bertanya mengapa sikap itu berubah setelah kematian Mirna.
“ Apakah mereka menjadi jahat karena kehilangan Mirna?” kata dia.
© Dream
“ Bagaimanaun juga saya tidak membunuh Mirna, jadi tidak seharusnya memperlakukan saya seperti sampah. Saya ngerti kesedihan mereka, tapi saya tidak membunuh Mirna,” tambah Jessica.
Jesica sebelumnya dituntut 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan pemunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan sianida melalui kopi di Kafe Olivier 6 Januari 2016.
Advertisement