Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Malang benar nasib Valencya, 45 tahun. Wanita asal Karawang, Jawa Barat ini mengalami kekerasan rumah tangga hingga dituntut penjara 1 tahun.
Padahal, niatnya tergolong baik. Dia menegur sang suami Chan Yu Ching yang suka pulang dalam keadaan mabuk.
Kasus ini bermula dari laporan Chan Yu Ching pada September 2020 ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polda Jabar. Chan yang saat ini sudah bercerai dengan Valencya berdalih mengalami tekanan psikis dan pengusiran dari rumahnya.
Pengaduan Chan sendiri merupakan laporan balik terhadap langkah Valencya yang sudah lebih dulu dilakukan. Dalam laporannya ke Polres Karawang, wanita itu mengaku mantan suaminya telah menelantarkan keluarga.
Namun sialnya, Valencya malah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut saat ini telah masuk ke meja hijau.
Dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Valencya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk menyatakan Valencya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Jaksa juga membacakan sejumlah barang bukti yang disita. Seperti akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, Surat Keterangan Dokter, enam lembar salinan cetak tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp, dua unit flashdisk berisi rekaman kamera CCTV yang dipasang di tokonya.
Mendengar tuntutan jaksa, Valencya menangis tak terima. Dia merasa sudah mendapat perlakuan tidak adil.
Valencya mengaku kemarahannya karena sang suami sering pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, suaminya juga jarang pulang.
" Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," kata dia.
Dalam kasus ini, baik Chan maupun Valencya sama-sama berstatus tersangka. Chan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Valencya pada Desember 2020, sedangkan Valencya jadi tersangka pada 11 Januari 2021.
Valencya mengatakan Chan sudah menelentarkan keluarga dan pergi dari rumah sejak Februari 2019. Dia mengaku sempat beberapa kali meminta Chan pulang namun selalu diabaikan, dikutip dari Karawang Post.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya