Dream - Konflik rumah tangga adalah hal yang kerap terjadi. Tak jarang, konflik tersebut yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik oleh suami dan istri, justri menjadi perhatian publik.
Pasalnya, dalam konflik itu turut melibatkan kekerasan. Baik itu suami kepada istri maupun istri kepada suaminya.
Di mana dalam hal ini sering disebut dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Parahnya, hal tersebut sampai menimbulkan korban luka maupun meninggal dunia. Tentu saja ini sangatlah disayangkan.
Rumah tangga yang seharusnya dilandasi cinta dan kasih sayang, tetapi dicederai dengan kekerasan fisik.
Lalu, bagaimana cara Islam dalam menyelesaikan konflik rumah tangga?
Sebenarnya ini sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan turut diajarkan juga oleh sahabat Nabi saw.
Nah, berikut adalah cara menyelesaikan konflik rumah tangga dalam Islam sebagaimana dirangkum Dream melalui nu.or.id.
Di dalam Al-Quran, terdapat beberapa ayat yang membahas tentang menyelesaikan konflik dalam rumah tangga. Yakni dalam surat An-Nisa ayat 34, 35, dan 128.
Misalnya saja dalam surat An-Nisa ayat 34 dan 35:
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berikanlah mereka nasehat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan).
Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa: 34)
“Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.
Jika keduanya bermaksud melakukan ishlah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.” (QS. An-Nisa: 35)
Melalui ayat di atas menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan konflik rumah tangga hendaknya diselesaikan berdua saja dengan damai.
Seperti dalam ayat 34, ada tiga tahapan untuk menyelesaikan konflik rumah tangga. Yakni menasihati, pisah ranjang, dan memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan.
Lalu di ayat 128 menjelaskan bahwa Allah SWT ingin menutupi aib hamba-Nya. Jadi, jangan sampai seorang hamba merasa malu karena kecerobohan diri sendiri.
Sedangkan di ayat 35 adalah dengan melibatkan orang lain yang masih keluarga dekat. Di mana ia mengenal karakter masing-masing. Hal ini dilakukan jika pasangan suami-istri sudah tidak bisa menyatukan persepsinya lagi.
Abu Ad-Darda adalah salah satu sahabat Nabi saw yang pernah mengalami konflik dalam rumah tangganya dan bisa diselesaikan dengan cara yang berbeda secara umum.
Cara Abu Ad-Darda dalam menyelesaikan konflik rumah tangganya adalah dengan meridai satu sama lain.
Kemudian memasrahkan segalanya kepada Allah SWT, berbaik sangka dengan meyakini bahwa apapun yang terjadi dalam rumah tangga adalah takdir Allah SWT.
Semua yang sudah ditakdirkan Allah SWT, maka itulah yang terbaik. Dalam konflik rumah tangga pun, ujian yang datang berasal dari Allah SWT, maka hanya Allah SWT jugalah yang bisa menyelesaikannya.
Sebagaimana Abu Ad-Darda pernah berpesan kepada Ummu Ad-Darda dalam Raudhatul 'Uqala' wa Nuzhatul Fudhala':
“(Wahai Ummu ad-Darda’), jika aku marah, ridai aku, dan jika kamu marah, aku meridaimu. Tanpa pola seperti ini (saling meridai), perpisahan akan sangat mudah terjadi.” (Raudhatul ‘Uqala’ wa Nuzhatul Fudhala’ [Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Baerut] hal.14)
Jadi, dalam menyelesaikan konflik rumah tangga memang tidaklah mudah. Tetapi membutuhkan adanya kebijaksanaan di dalamnya.
Ketika pasangan memahami bahwa konflik tersebut adalah ujian dari Allah SWT, maka ia akan mengatasinya dengan bijak.
Selain itu, ia juga mampu dalam mengontrol emosinya. Sehingga, emosi dalam dirinya tidak sampai menimbulkan dampak negatif. Seperti mengumbar aib, mencaci maki, apalagi sampai terjadi kekerasan.
Advertisement