Fakta Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Hoaks, Bermula dari Laporan Dirut Taspen

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 10 Agustus 2023 13:01
Fakta Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Hoaks, Bermula dari Laporan Dirut Taspen
Kamaruddin dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Dream - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang sempat populer saat mendampingi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong atau hoaks.

Bareskrim Polri menerangkan, Kamaruddin dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

“ Ya benar,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, dilansir dari Liputan6.com, Kamis 10 Agustus 2023.

1 dari 6 halaman

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.

2 dari 6 halaman

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Awal Kasus

Kasus yang menjerat Kamaruddin bermula dari potongan video di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut ada seorang direktur utama BUMN mengelola dana capres 2024 sebesar Rp300 triliun.

Dana tersebut diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan simpanan sehingga mereka bisa bertransaksi Rp200 juta per hari.

3 dari 6 halaman

" Para wanita ini dititipi uang dengan cara Rp300 triliun ini diinvestasikan dengan cara cashback, diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini. Akhirnya para wanita ini bisa transaksi Rp200 juta sehari," katanya dalam video yang beredar di Twitter.

" Saya tidak tahu kalian beri gaji berapa dirut BUMN itu, namanya PT Taspen," imbuhnya.

Saat itu, Kamaruddin mengaku sudah menyurati berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, hingga Menteri BUMN Erick Thohir.

4 dari 6 halaman

Namun, surat-surat yang diajukan tidak mendapat balasan. Alhasil, dirinya pun membongkar masalah tersebut kepada pemegang saham yaitu seluruh masyarakat Indonesia.

Buntutnya, ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

" Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata penasihat hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, Senin 5 September 2022, dilansir dari merdeka.com.

5 dari 6 halaman

Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Kasus ini kemudian dilimpahkan penanganannya ke Bareskrim Polri. Kamaruddin sempat diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 5 Januari lalu.

6 dari 6 halaman

Setelahnya, tak pernah terdengar soal progres penanganan laporan yang dilayangkan oleh Dirut PT Taspen terhadap Kamaruddin ini.

Hingga akhirnya pada Rabu, 9 Agustus 2023, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar membenarkan Kamaruddin telah berstatus sebagai tersangka.

Beri Komentar