AA, Tersangka Kasus Penikaman
Dream - Polisi menyatakan tersangka AA menusuk Syekh Ali Jaber saat berceramah di Lampung karena merasa terbebani dengan tayangan cemarah pendakwah kelahiran Madinah itu di telivisi.
“ Itu motifnya,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dikutip dari pojoksatu.id, Kamis 17 September 2020.
Terkait pernyataan orangtua AA yang menyebut anak mereka mengidap gangguan jiwa, polisi tak mau percaya begitu saja. Keterangan itu harus dikroscek dengan tes kejiwaan untuk memastikan.
“ Namun informasi yang disampaikan orang tuanya, harus dilakukan pembuktian,” ungkap Pandra.
Untuk membuktikan gangguan jiwa sebagaimana keterangan orang rua AA, polisi akan menghadirkan saksi ahli.
Saksi ahli dimaksud yakni dari Rumah Sakit Jiwa Lampung dan tim dokter dari Mabes Polri.
“ Kita on the track. Saksi ahli akan dihadirkan. Hasilnya menunggu 14 hari,” jelasnya.
Sembari menunggu kepastian tersebut, polisi memastikan tetap akan melanjutkan proses pidana terhadap AA.
“ Secara pidana, tetap dipertangungjawabkan oleh tersangka,” tegasnya.
Dalam gelar perkara, sambung Pandra, penyidik akhirnya menjerat AA dengan pasal berlapis.
AA dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto 351 subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP.
Ia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pandra menjelaskan, penerapan pasal berlapis itu agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan di muka hukum.
“ Pasal berlapis diterapkan agar tidak ada lagi celah terhadap tersangka. Itu yang dilakukan,” tegas Pandra.
Sumber: pojoksatu.id
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib