Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
AA, Tersangka Kasus Penikaman
Dream - Polisi menyatakan tersangka AA menusuk Syekh Ali Jaber saat berceramah di Lampung karena merasa terbebani dengan tayangan cemarah pendakwah kelahiran Madinah itu di telivisi.
“ Itu motifnya,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dikutip dari pojoksatu.id, Kamis 17 September 2020.
Terkait pernyataan orangtua AA yang menyebut anak mereka mengidap gangguan jiwa, polisi tak mau percaya begitu saja. Keterangan itu harus dikroscek dengan tes kejiwaan untuk memastikan.
“ Namun informasi yang disampaikan orang tuanya, harus dilakukan pembuktian,” ungkap Pandra.
Untuk membuktikan gangguan jiwa sebagaimana keterangan orang rua AA, polisi akan menghadirkan saksi ahli.
Saksi ahli dimaksud yakni dari Rumah Sakit Jiwa Lampung dan tim dokter dari Mabes Polri.
“ Kita on the track. Saksi ahli akan dihadirkan. Hasilnya menunggu 14 hari,” jelasnya.
Sembari menunggu kepastian tersebut, polisi memastikan tetap akan melanjutkan proses pidana terhadap AA.
“ Secara pidana, tetap dipertangungjawabkan oleh tersangka,” tegasnya.
Dalam gelar perkara, sambung Pandra, penyidik akhirnya menjerat AA dengan pasal berlapis.
AA dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto 351 subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP.
Ia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pandra menjelaskan, penerapan pasal berlapis itu agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan di muka hukum.
“ Pasal berlapis diterapkan agar tidak ada lagi celah terhadap tersangka. Itu yang dilakukan,” tegas Pandra.
Sumber: pojoksatu.id
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya