Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Yuwono Saat Memberikan Keterangan Mengenai Kasus Tio Pakusodewo (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Aktor Tio Pakusadewo saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri, Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelum direhabilitasi, Tio sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, selama berada di tahanan Tio lebih sering menyendiri.
" Selama di sini (tahanan) dia diam menyendiri. Saya hanya menyampaikan kepada anggota yang piket, yang bersangkutan kadang-kadang gemetaran," kata Dony di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 Desember 2017.

Sebelum dipindahkan ke rumah sakit, Tio sempat mengatakan jika kondisinya sehat. Dia mengatakan siap menjalani rehabilitasi.
" Alhamdulillah (sehat)," ujar Tio.
© Dream
Keputusan merehabilitasi Tio diambil Polda Metro Jaya berdasarkan hasil penilaian Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
" Karena memiliki ketergantungan akut, sehingga harus disembuhkan. Proses penahanan kita bantarkan untuk rehabilitasi," kata Dony.
Dony menjelaskan, kasus yang menjerat Tio akan tetap diproses meski menjalani rehabilitasi.
" Selesai proses penyidikan kita, di kejaksaan P21, akan kita limpahkan tersangka dan barang bukti. Tio dan barang bukti diajukan ke kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan," ucap dia.
Sebelumnya, Tio ditangkap pada Selasa, 19 Desember 2017 di kediamannya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, polisi mengamankan 1,06 gram narkoba dan alat hisap sabu.
Dari penelusuran polisi, Tio mendapat barang haram itu dari seorang wanita berinisial V, yang kini buron. Akibat perbuatannya, Tio terancam hukuman penjara selama 1,5 tahun.
(Sah)
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia



Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya