Terbongkarnya Tipuan Minyak Apel Jin Pengganda Uang

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 18 Oktober 2018 18:01
Terbongkarnya Tipuan Minyak Apel Jin Pengganda Uang
Diklaim menggunakan jin.

Dream - Penipuan dengan modus menggandakan uang telah banyak terjadi. Meski telah banyak terbongkar, modus semacam ini terus mencari korbannya.

Kali ini, modus penipuan berkedok penggandaan uang melibatkan seorang pemuda bernama Gus Akbar alias Fakrul Akbar, 22 tahun.

" Ditreskrimum Polda Jatim subdit 3 Jatanras menemukan kasus yang sangat luar biasa tentang penggandaan uang seperti kejadian Dimas Kanjeng," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 18 Oktober 2018.

Akbar, kata Juda, menjanjikan ke para korbannya uang sebesar Rp25 miliar. Ritual penggandaan uang dilakukan di ruang gelap. " Korban disuruh memejamkan mata sambil membaca doa," ujar dia.

Menurut Jud, Akbar sebetulnya punya kemampuan mengobati orang sakit. Tapi seiring waktu, kelebihannya itu digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan dengan sarana bantuan jin.

Jin digunakan untuk merasuki jiwa para korban sehingga uang palsu tersebut terlihat seperti asli di amata korban.

1 dari 1 halaman

Uang palsu dalam kardus

Usai korban memejamkan mata, Akbar menghambur-hamburkan uang yang sudah disiapkan dan menunjukkan kepada korban keaslian uang hasil ritual itu.

Akbar kemudian memasukkan uang mainan ke dalam kardus. " Selanjutnya korban disuruh untuk membeli minyak apel jin dan kembang jodon atau kembang kantil harga bervariasi mulai 13 juta sampai 20 juta," ucap dia.

Sebelum prosesi ritual selesai, para korban dilarang membuka uang mainan yang ditaruh di dalam kardus oleh Akbar. " Tapi, para korban penasaran dan setelah 10 hari dibuka ternyata kardus dimaksud berisi uang palsu," ujar dia.

Setidaknya ada empat orang yang menjadi korban dari kasus ini. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua kardus uang mainan, TV 32 inch, baju koko, peci, sarung, dan surban milik pelaku, hingga dua unit mobil. Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP terkait penipuan.

Sumber: Liputan6.com/Dian Kurniawan

Beri Komentar