DPP FPI (Foto: Merdeka.com)
Dream - Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.
Mantan Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, menuturkan tim bukan hanya melaporkan kasus 7 Desember, tetapi juga kasus kerusuhan yang berujung tewasnya beberapa warga sipil pada 21 hingga 22 Mei 2019.
" Laporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat oleh aparat negara ke ICC. Tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember 2020," kata Munarman, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 20 Januari 2021.
Dalam tangkapan layar berisi laporan ke ICC, tim advokasi meminta ICC untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatur negara.
Tim juga meminta ICC untuk menghentikan berbagai tindakan represif rezim di Indonesia. Tindakan tersebut seperti intimidasi, penghilangan secara paksa serta penyiksaan bahkan pembunuhan.
" We request to do legally within your power to stop Indonesia regime continued the policy to consistently use methods of the intimidation, enforced disappearances, the torture, the murder as a complement to the criminalization policy of critical figures," demikian isi laporan yang ditujukan ke ICC itu.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, telah menyampaikan laporan hasil investigasi tewasnya 6 laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Jalan Tol Cikampek Km 50.
Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM pada kasus tersebut, namun bukan pelanggaran HAM berat.
" Kami menyampaikan sinyalemen beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan Damanik dalam konpers daring, Kamis 14 Januari 2021.
Taufan Damanik menyebut pelanggaran HAM berat memiliki indikator tertentu seperti adanya rencana terstruktur.
" Untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lainnya," katanya.
Dari hasil investigasi, Taufan menyatakan tidak ada kriteria kasus tersebut yang masuk dalam pelanggaran HAM berat.
" Tidak kita temukan (kasus HAM berat), karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Sudah Tahu Belum? Ini 5 Cara Mudah Mengenali Uang Palsu
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners