Ilustasi (Shutterstock.com)
Dream - Transplantasi organ dan jaringan tubuh masih menjadi tindakan medis yang tarifnya cukup tinggi. Alhasil, banyak orang tidak mampu menjangkaunya.
Melihat hal itu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Dengan terbitnya PP ini, maka biaya transplantasi organ dan jaringan tubuh ditanggung negara dan daerah melalui APBN dan APBD.
" Meningkatkan donasi dan ketersediaan organ dan jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup," demikian bunyi Pasal 2 PP Transplantasi Organ.
Pasal itu juga menyatakan PP ini dibuat sebagai jaminan perlindungan atas martabat, privasi, serta kesehatan manusia. Juga memberikan perlindungan martabat dan kehormatan baik resipien (penerima) maupun pendonor.
" Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan," demikian bunyi Pasal 3.
Pasal ini pula menjelaskan organ dan jaringan tubuh didapatkan dari pendonor secara sukarela. Komersialisasi atau penjualbelian organ dan jaringan tubuh dengan dalih apapun dilarang.
" Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi organ dan jaringan tubuh," berikut bunyi Pasal 4.
Untuk penyelenggaraannya diatur oleh Menteri Kesehatan. Pada Pasal 5, rumah sakit yang dapat melaksanakan transplantasi organ dan jaringan tubuh harus mendapat persetujuan dari Menkes.
Rumah sakit pelaksana transplantasi organ diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, rumah sakit harus memiliki tim transplantasi beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang transplantasi organ. Juga memiliki sarana dan prasarana yang mendukung.
Pada Pasal 7, pendonor juga diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat tersebut yaitu memiliki hubungan darah suami atau istri dan tidak memiliki hubungan dengan resipien.
Calon pendonor juga harus memenuhi persyaratan administrasi seperti membuat pernyataan tidak akan melakukan penjualan organ manapun.
" Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan," demikian Pasal 11 huruf F.
PP ini juga mengatur ketentuan mengenai pemberian penghargaan. Setiap pendonor organ berhak atas penghargaan dengan pertimbangan tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi dan pemulihan.
" Penghargaan sebagaimana dimaksud pada bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan," demikian bunyi Pasal 26 ayat 1.
Penghargaan diberikan oleh resipien atau penerima. Jika tidak mampu, penghargaan akan diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah dengan ketentuan resipien harus memenuhi kriteria sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
" Penghargaan sebagaimana dimaksud nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," demikian Pasal 26 ayat 6.
Sumber: Liputan6.com.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan