Ini Tuntutan Pelaku Peledakan Bom di Bandung

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 27 Februari 2017 12:10
Ini Tuntutan Pelaku Peledakan Bom di Bandung
Bom yang meledak masuk kategori low eksplosif.

Dream - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, mengatakan, pelaku pengeboman di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, menuntut para tahanan Detasemen Khusus 88 Antiteror dibebaskan.

" Ada tuntutan di dalam, meminta temannya yang ditangkap Densus dilepaskan," kata Anton dikutip dari merdeka.com, Senin 27 Februari 2017.

Menurut Anton, bom yang sempat diledakkan pelaku berkekuatan rendah. " Ledakan low eksplosif," kata Anton.

Anton mengatakan pelaku sempat memberikan perlawanan saat dikepung polisi dengan menlancarkan beberapa tembakan. Saat ini, masih diselidiki jenis senjata api yang digunakan pelaku.

Pelaku meledakkan bom di Taman Pandawa, sekitar pukul 08.15 WIB. Sejumlah warga sempat melihat dua orang pria yang diduga pelaku peledakan.

Pelaku berusaha melarikan diri dan sempat dikejar oleh sekelompok pelajar. Satu pelaku menggunakan sepeda motor, sementara lainnya masuk dan bersembunyi di Kantor Kelurahan Arjuna.

Kadiv Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, bom yang diledakkan pelaku merupakan bom panci.

Beri Komentar