Dream - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, mengatakan, pelaku pengeboman di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, menuntut para tahanan Detasemen Khusus 88 Antiteror dibebaskan.
" Ada tuntutan di dalam, meminta temannya yang ditangkap Densus dilepaskan," kata Anton dikutip dari merdeka.com, Senin 27 Februari 2017.
Menurut Anton, bom yang sempat diledakkan pelaku berkekuatan rendah. " Ledakan low eksplosif," kata Anton.
Anton mengatakan pelaku sempat memberikan perlawanan saat dikepung polisi dengan menlancarkan beberapa tembakan. Saat ini, masih diselidiki jenis senjata api yang digunakan pelaku.
Pelaku meledakkan bom di Taman Pandawa, sekitar pukul 08.15 WIB. Sejumlah warga sempat melihat dua orang pria yang diduga pelaku peledakan.
Pelaku berusaha melarikan diri dan sempat dikejar oleh sekelompok pelajar. Satu pelaku menggunakan sepeda motor, sementara lainnya masuk dan bersembunyi di Kantor Kelurahan Arjuna.
Kadiv Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, bom yang diledakkan pelaku merupakan bom panci.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'