Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah
Berhenti Makan Gula Bikin Pusing dan Mudah Marah? Ini Cara Meredakan Gejalanya
Mengapa Sulawesi Dikenal dengan Nama Celebes? Begini Asal-usul Nama yang Dipakai Bangsa Eropa
Kebiasaan Sederhana Ini Disebut Bisa Bikin Pernikahan Lebih Kuat, Tak Perlu ke Gym
IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor
8 Tanda Tubuh Kebanyakan Kafein, dari Jantung Berdebar hingga Sulit Tidur
Jalan Kaki Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Ini 5 Cara Membuatnya Lebih Efektif
Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?
Ilustrasi Mengkafani Jenazah (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Umat Islam memiliki kewajiban apabila saudara sesama Muslim ada yang meninggal dunia. Kewajiban itu adalah mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan, hingga menguburkannya.
Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila sudah ada beberapa orang yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban orang-orang lainnya. Namun apabila tidak ada satupun yang mengurusnya, maka semua orang mendapat dosa.
Terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan selama proses mengurus jenazah, termasuk dalam hal mengkafani jenazah. Seseorang yang melakukannya harus memahami tata caranya, seperti berapa ukuran kain kafan, berapa jumlah kain kafan yang diperlukan, hingga cara memotong kain kafan supaya cukup untuk membungkus jenazah.
Berikut Dream akan mengulas ukuran kain kafan untuk mengkafani jenazah lengkap tata cara mengkafani jenazah dalam Islam. Langsung saja mari kita simak selengkapnya di bawah ini!
Mengkafani jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan dalam mengurus jenazah seorang Muslim. Terdapat aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam fikih. Membungkus jenazah pun harus menggunakan kain kafan, tidak diperkenankan menggunakan jenis kain lainnya.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, hukum mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah. Perintah mengkafani jenazah ini disampaikan Rasulullah SAW melalui salah datu hadisnya:
“ Pakailah pakaianmu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu sebaik-baiknya kain dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR. Abu Daud)
Proses mengkafani jenazah dilakukan ketika mayit sudah dimandikan. Setelah dikafani jenazah harus disholatkan terlebih dahulu sebelum dimakamkan.Ukuran kain kafan yang diperlukan tentu saja disesuaikan dengan lebar dan tinggi jenazah. Bisa saja ukuran setiap jenazah berbeda tergantung bentuk tubuhnya.
Sebenarnya mengkafani jenazah cukup dengan satu lembar kain kafan, dengan catatan kain itu mampu menutup seluruh tubuh jenazah. Namun demikian Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk mengkafani jenazah dengan cara sebaik-baiknya. Sehingga jika hanya menggunakan satu lembar kain kafan pun pasti kurang.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW bersabda: “ Apabila salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik.” (HR. Ahmad)
Ukuran kain kafan yang digunakan pun disesuaikan dengan lebar dan tingga jenazah. Lebar kain biasanya dua kali lipat lebar tubuh jenazah. Sementara panjang kain kafan diukur dari tinggi tubuh jenazah ditambah sekitar 60 cm.

Sesuai ketentuan syara', jenazah yang sudah dimandikan harus dikafani dengan kain yang biasa disebut kafan. Kafan merupakan istilah untuk menyebut kain putih polos tanpa jahitan untuk mengkafani jenazah.
Di Indonesia, kain kafan dijual satu set dengan beberapa potongan. Sehingga, pengurus kematian yang akan mengkafani jenazah tidak perlu repot untuk membuat potongan-potongan yang diperlukan.
Selain ukuran kain, jumlah kain kafan yang diperlukan untuk mengkafani jenazah juga harus diperhatikan. Sebelumnya dijelaskan bahwa sebenarnya tidak cukup satu lembar kain kafan untuk mengkafani jenazah.
Setidaknya diperlukan 3 sampai 5 lembar kain kafan untuk mengkafani jenazah supaya tubuhnya benar-benar terbungkus dengan baik.
Jumlah kain kafan yang diperlukan untuk membungkus jenazah laki-laki setidaknya menggunakan tiga lembar kain. Kemudian kain kafan untuk membungkus jenazah perempuan setidaknya membutuhkan lima lembar kain. Jumlah kain kafan itu lagi-lagi disesuikan dengan lebar dan tinggi jenazah dengan menambahkan tiga kali lipat.
Ada beberapa hal penting dalam mengkafani jenazah sesuai sunnah yang harus diperhatikan. Terdapat sedikit perbedaan soal cara mengkafani jenazah laki-laki dan jenazah perempuan. Untuk mengkafani jenazah laki-laki maka akan membutuhkan kain kafan sebanyak 3 lembar. Sedangkan untuk mengkafani jenazah perempuan memerlukan 5 helai kain kafan.
Berikut tata cara mengkafani jenazah laki-laki:
Berikut tata cara mengkafani jenazah perempuan:
Jika yang meninggal perempuan maka disunnahkan menggunakan lima lembar kain kafan. Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan dua lembar sisanya yang bisa membungkus seluruh jenazah.
Demikian itulah ukuran kain kafan dan tata cara mengkafani jenazah sesuai sunnah. Seperti perintah Rasulullah SAW, bahwa mengkafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Advertisement
Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan


Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’

Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?

Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini


Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

Berhenti Makan Gula Bikin Pusing dan Mudah Marah? Ini Cara Meredakan Gejalanya

Mengapa Sulawesi Dikenal dengan Nama Celebes? Begini Asal-usul Nama yang Dipakai Bangsa Eropa