Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Siti Aisyah Saat Dibawa Ke Persidangan (mynewshub,cc)
Dream - Terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, asal Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan Pengadilan Tinggi Shah Alam.
" Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim pengadilan, Azmin Ariffin, dilaporkan The Straits Times, Senin, 11 Maret 2019.
Azmin mengatakan, menyetujui permintaan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Siti.
" Dia bisa pergi sekarang," ujar Azmin.
Mendengar berita itu, Siti memeluk warga Vietnam yang turut didakwa membunuh Kim Jong Nam, Doan Thi Huong.
Siti kemudian terlihat tersenyum ketika dia diantar keluar gedung pengadilan.
" Saya merasa senang. Saya tidak tahu ini akan terjadi. Saya tidak mengharapkannya," kata Siti.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan kepada wartawan puas dengan keputusan pengadilan. Rencananya, pemerintah Indonesia akan memulangkan Siti secepat mungkin.
“ Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau sesegera mungkin,” ujar Rusdi.
Sementara itu, pengacara Siti, Gooi Soon Seng mengatakan, masih percaya kliennya hanyalah korban.
" Kami masih percaya bahwa dia hanyalah kambing hitam. Saya masih percaya bahwa Korea Utara ada hubungannya dengan itu," ujar Gooi.
Sementara itu, perjuangan Doan masih berlanjut di meja hijau. Pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik, meminta pengadilan untuk menunda persidangan hari ini.
" Atas nama Doan, kami meminta AG untuk meninjau kembali kasus ini dan tuduhan itu ditarik dengan alasan yang sama dengan Siti Aisyah," kata Hisyam kepada pengadilan.
Siti dan Doan dituduh membunuh Kim Jong Nam pada Februari 2017. Dua perempuan itu disebut telah mengolesi Kim dengan racun syaraf VX.
Siti dan Doan selalu membantah pembunuhan itu. Mereka mengatakan, melakukan pekerjaan itu karena iming-iming ikut serta dalam reality show dan merasa ditipu oleh agen rahasia Korea Utara. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya