Dream - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan tersangka kasus penyebaran kebencian dan penghasutan, Buni Yani. Setelah diperiksa, pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama itu diperbolehkan pulang.
“ Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan objektif, dalam pemeriksaan kooperatif menjawab semua pertanyaan penyidik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono, di Jakarta, Kamis 24 November 2016.
Alasan subjektifnya, kata Awi, Buni tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Sebab polisi akan mengirim surat rekomendasi pencegahan agar Buni tak kabur ke luar negeri.
“ Kita juga sudah melakukan upaya pencegahan untuk bepergian ke luar negeri, dan dalam waktu dekat kita akan kirimkan ke Kejagung RI,” ucap dia.
© Dream
Menurut Awi, motif Buni membubuhkan keterangan pada unggahan video itu dianggap menimbulkan kebencian, yaitu bermaksud mengajak diskusi netizen terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“ Pada intinya yang bersangkutan ingin mengajak diskusi dan sengaja mem-posting. Itu kalimatnya memang diambil dari video dan dia tambahin sendiri,” ujar Awi.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Buni, seperti akun email buni_yani@yahoo.com yang dibuat 1998, akun Facebook Buni Yani dibuat 2008, serta screenshoot caption (keterangan) dalam video Ahok yang diunggahnya.
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%