Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Poin Penting Isi Revisi UU ITE Soal Konten Kesusilaan & Pencemaran Nama Baik

Ini Poin Penting Isi Revisi UU ITE Soal Konten Kesusilaan & Pencemaran Nama Baik Konferensi Pers Menko Polhukam Mahfud MD Soal Revisi UU ITE (Youtube/Kemenko Polhukam RI)

Dream - Pemerintah akhirnya memutuskan merevisi keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) namun sifatnya terbatas. UU ini tidak dihapuskan karena dinilai sangat penting sebagai rambu-rambu dalam kegiatan di dunia digital.

"Undang-undang (ITE) tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE tersebut," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya dan disiarkan kanal Kemenko Polhukam RI pada Jumat 11 Juni 2021.

Mahfud menjelaskan revisi dilakukan bersifat semantik dari sudut redaksional namun substantif pada uraiannya. Poin yang mengalami revisi seperti masalah kesusilaan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Menurut Mahfud, usulan revisi menyebutkan pelaku yang bisa dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui umum satu konten kesusilaan. Bukan lagi pihak yang melakukan tindak kesusilaan.

"Jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan, yang menyebarkan itu (konten kesusilaan)," kata Mahfud.

Meski begitu, pelaku tindak kesusilaan menggunakan media elektronik tetap bisa dijerat pidana. Hanya tidak dengan UU ITE.

"Dengan UU yang lain misalnya UU Pornografi, itu bisa dihukum," terang Mahfud.

Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Dibedakan

Poin revisi selanjutnya yaitu norma 'pencemaran nama baik' dan 'fitnah' dalam Pasal 27 ayat 3. Mahfud mengatakan dalam revisi diusulkan adanya pembedaan norma antara 'pencemaran nama baik' dan 'fitnah'.

Mahfud mencontohkan jika terdapat informasi yang tersebar namun setelah diperiksa tidak terbukti, maka hal itu masuk kategori fitnah dan bisa dihukum. Jikapun terbukti, maka masuk kategori pencemaran.

"Apa bisa dihukum? Dihukum meskipun tidak terbukti ada. Kalau tidak terbukti berarti itu fitnah. Kalau ada tetapi saya (subjek penderita) tidak senang berita itu didengar orang lain, itu bisa dihukum," kata dia.

Namun demikian, Mahfud mengatakan pihak yang berhak mengajukan pengaduan hanya korban. Hal ini, kata dia, sudah masuk dalam Surat Edaran Kapolri.

"Hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan, bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu tidak bisa," kata dia.

Pemerasan dan Ujaran Kebencian

Selain itu, norma 'pemerasan' atau 'pengancaman' pada Padal 27 ayat 4 juga direvisi. Menurut Mahfud, norma tersebut diurai menjadi beberapa norma seperti ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia.

"Jadi diurai agar tidak menjadi pasal karet," kata dia.

Norma terakhir yang mengalami revisi yaitu ujaran kebencian. Sebelum revisi, Mahfud mengatakan norma ini hanya dijelaskan dengan 'menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasar SARA.

"Kita mengusulkan dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA tetapi menghasut, mengajak atau mempengaruhi. Kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini, tidak bisa," terang Mahfud.

Disetujui Jokowi, Mahfud MD Beber Poin-Poin UU ITE yang Direvisi

Dream - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengaku telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo mengenai rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski demikian, Mahfud menyatakan revisi akan dilakukan secara terbatas.

"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi," ujar Mahfud dalam konferensi pers disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Mahfud mengatakan terdapat empat pasal yang akan direvisi. Ini untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakuan pasal itu, yang kerap disebut dengan pasal karet.

"Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C itu tambahannya," kata Mahfud.

Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, kerap dimintakan oleh publik untuk direvisi. Sebab, sejumlah pasal itu menimbulkan diskriminasi dalam penerapannya.

"Kata masyarakat sipil itu banyak terjadi diskriminasi dan lain-lain, kita perbaiki tanpa mencabut UU itu karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," kata dia.

Enam Cakupan Revisi

Selanjutnya, Mahfud menyatakan revisi terbatas diberlakukan mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE. Masalah tersebut seperti ujaran kebencian yang pada revisi akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.

"Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum," kata dia.

Mahfud menerangkan jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi maka tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.

"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-undang itu," kata dia.

Selain ujaran kebencian, revisi juga dijalankan pada pasal terkait kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, juga hinaan. Nantinya definisi dari masing-masing frasa tersebut akan diperjelas.

"Tadi enam hal itu, pertama ujaran kebencian, kemudian kebohongan itu apa, kapan orang dikatakan bohong, kemudian perjudian secara online. kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, kemudian fitnah, pencemaran, penghinaan, yang begitu-begitu yang ada di UU," terang Mahfud.

 

Jamin Revisi Tak Melebar

Selanjutnya, Mahfud menjamin tidak akan memperlebar konteks namun merevisi pasal-pasal karet yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi. Nantinya revisi UU ITE akan dimasukkan dalam proses legislasi.

"Itu yang satu selesai laporan ke Presiden dan ini nnati akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi, untuk dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," kata dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pengkajian revisi ini diikuti 55 orang dan terlibat dalam diskusi intensif. Mereka seperti Wamenkum HAM, Ketua Harian Kompolnas, pelapor, korban, aktivis, insan pers, praktisi maupun anggota DPR.

Selain itu, terdapat enam lembaga yang turut terlibat. Enam lembaga tersebut yaitu Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, MA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkum HAM.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biar Gak Bingung Lagi, Ini Arti 44 Istilah dalam Pemilu 2024 yang Sering Digunakan

Biar Gak Bingung Lagi, Ini Arti 44 Istilah dalam Pemilu 2024 yang Sering Digunakan

Dengan mengetahui istilah Pemilu, kamu bisa memahami lebih baik saat membahasnya.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Terbit, Segini Komponen yang Diberikan dalam THR dan Gaji ke-13 PNS

Aturan Sudah Terbit, Segini Komponen yang Diberikan dalam THR dan Gaji ke-13 PNS

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Pencopotan Ketua PWNU Jatim: Nanti Pengurus NU PNS Saja

Cak Imin soal Pencopotan Ketua PWNU Jatim: Nanti Pengurus NU PNS Saja

Cak Imin menduga ada unsur politis dalam pencopotan Kiai Marzuki sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NOTED KAK! Tipe-Tipe Karyawan Memasuki `Jam Rawan`

NOTED KAK! Tipe-Tipe Karyawan Memasuki `Jam Rawan`

Sahabat Dream, kalian kira-kira tipe yang mana nih kalau sudah masuk jam-jam rawan seperti ini? Comment di bawah yuk.

Baca Selengkapnya