Hotman Paris Hutapea (foto : @hotmanparisofficial)
Dream - Siapa yang tidak kenal dengan Hotman Paris Hutapea? Sosok pengacara terkenal nyentrik dengan deretan cincin bertahtakan berlian tak pernah lepas dari jarinya.
Sebagai pengacara, Hotman Paris sering mengemukakan pandangan-pandangannya terkait masalah hukum. Baik itu perkara pidana maupun perdata.
Hotman pun sering mengunggah video yang membahas masalah hukum tersebut di akun Instagram pribadinya di @hotmanparisofficial.
Kali ini, melalui satu video di Instagram, Hotman Paris menjelaskan tentang hukum yang terkait dengan video porno.
" Lalai simpan vidio porno dan tersebar bisa dihukum????" tulis Hotman di caption postingannya.
Penjelasan Hotman Paris ini kemungkinan berkaitan dengan beredarnya video syur mirip Gisella Anastasia yang viral di media sosial.
Hotman Paris membuat pembahasan masalah jika ada warga Indonesia yang lalai menyimpan video porno di ponsel yang tersebar secara tidak sengaja.
" Pesan dari Hotman Paris, dalam dua hari ini tersebar video porno yang diduga, katanya diduga itu adalah seorang artis cewek terkenal," kata Hotman mengawali penjelasannya.
Hotman kemudian mengatakan agar artis cewek tersebut untuk berhati-hati dan segera mempersiapkan tim pengacara.
Masalahnya, menurut Hotman, sebelumnya ada contoh kasus seorang aktor penyanyi dan dua wanita yang juga tersandung kasus yang sama.
" Ternyata sudah ada contoh putusan pengadilan, bukan hanya yang menyebarkan pornografi yang kena, tapi juga yang lalai menyimpan sehingga tersebar," katanya.
Hotman menambahkan lalai menyimpan video porno hingga tersebar akan kena pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi.
" Jangan sampai Anda kena, lalai menyimpan pornografi (karena) sudah pernah ada contoh kasus dihukum sampai Mahkamah Agung.
" Membuat dan lalai menyimpan, hati-hati, belum tentu menyebarkan. Harusnya menyebarkan tapi sudah ada contoh kasus," pungkas Hotman Paris mengakhiri penjelasannya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib