Dream - Pegi Setiawan akan segera dibebaskan usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan pada Senin, 8 Juni 2024. Mendengar hal tersebut, kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris memberikan respon tak terduga.
Lewat video di akun media instagramnya @hotmanparisofficial, Pengacara kondang itu mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Lampung ketika mendengar kabar bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
“Hari ini hari Senin, dari perkebunan ini saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri,” ucap Hotman dalam mobil di tengah perjalanannya dikutip Senin, 8 Juli 2024.
Hotman pun berniat untuk mentraktir Pegi Setiawan, dan juga pengacaranya untuk makan ramen di restoran miliknya. Ia menyebut, sebelumnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pun pernah makan di sana.
ucap Hotman.
Adapun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
" Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.
Dalam putusannya, hakim menolak dalil-dalil pihak termohon serta menyatakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim menyebut, gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, dinyatakan patut untuk dipertimbangkan untuk dikabulkan.
" Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.
Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ucapnya.