Dengar Kabar Pegi Setiawan Akan Bebas, Hotman Paris: Mau Gak Gue Traktir Makan Ramen?

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 8 Juli 2024 15:01
Dengar Kabar Pegi Setiawan Akan Bebas, Hotman Paris: Mau Gak Gue Traktir Makan Ramen?
Hotman berencana traktir makan Pegi Setiawan dan pengacaranya.

1 dari 10 halaman

Dengar Kabar Pegi Setiawan Akan Bebas, Hotman Paris: Mau Gak Gue Traktir Makan Ramen?

Dengar Kabar Pegi Setiawan Akan Bebas, Hotman Paris: Mau Gak Gue Traktir Makan Ramen? © Dengar Kabar Pegi Setiawan Akan Bebas, Hotman Paris: Mau Gak Gue Traktir Makan Ramen? (Instagram.com/hotmanparisofficial)

2 dari 10 halaman

Dream - Pegi Setiawan akan segera dibebaskan usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan pada Senin, 8 Juni 2024. Mendengar hal tersebut, kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris memberikan respon tak terduga.


Lewat video di akun media instagramnya @hotmanparisofficial, Pengacara kondang itu mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Lampung ketika mendengar kabar bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

3 dari 10 halaman

© Dengar Kabar Pegi Setiawan Akan Bebas, Hotman Paris: Mau Gak Gue Traktir Makan Ramen? (Instagram.com/hotmanparisofficial)

“Hari ini hari Senin, dari perkebunan ini saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri,” ucap Hotman dalam mobil di tengah perjalanannya dikutip Senin, 8 Juli 2024.

4 dari 10 halaman

Traktir Makan Ramen

Hotman pun berniat untuk mentraktir Pegi Setiawan, dan juga pengacaranya untuk makan ramen di restoran miliknya. Ia menyebut, sebelumnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pun pernah makan di sana.

5 dari 10 halaman

“Halo Pegi, mau nggak gue traktir makan ramen di Hotmen Ramen, ya jadi kalau Pegi ada waktu dan pengacaranya, Hotman mau traktir di Ramen Hotmen yang ada di jalan Satrio yang kemarin juga Gibran juga baru makan di Hotman Ramen jalan Satrio, Kuningan,”

ucap Hotman.

6 dari 10 halaman

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Adapun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.


" Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.

7 dari 10 halaman

Dalam putusannya, hakim menolak dalil-dalil pihak termohon serta menyatakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan tidak sah.


Hakim menyebut, gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, dinyatakan patut untuk dipertimbangkan untuk dikabulkan.

8 dari 10 halaman

© Ini Postingan Facebook Pegi Setiawan yang Hilang Diduga Dihapus Penyidik Polda Jabar 2024 maverick

" Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.

9 dari 10 halaman

Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ucapnya.

10 dari 10 halaman

Beri Komentar