Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Tersangka Pembunuh Selingkuhan Istri Di Prabumulih (Merdeka.com)
Dream - Kasus pembunuhan di salah satu tempat karaoke di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan membuat heboh warga setempat. Insiden itu terjadi pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial REP, 43 tahun, menusuk korban berinisial AD, 34 tahun. Saat insiden terjadi, korban sedang bersama wanita berinisial YAE, 37 tahun, yang merupakan istri pelaku.
Beredar foto saat pelaku dan istri berada di Mapolres Prabumulih. Foto tersebut diunggah pada akun Facebook Jhunk Liee Yus.
Dalam foto tersebut tampak pelaku sedang duduk di kursi lipat. Dia mengenakan setelah kaos dan celana pendek.
Sementara istri pelaku terlihat sedang bersimpuh. Wanita tersebut tampak sedang mencium kaki suaminya untuk memohon maaf.

Kejadian ini berawal dari peristiwa saat AD dan YAE sedang karaoke bersama. Pelaku kemudian masuk ke ruangan dan melihat keduanya sedang bernyanyi sembari makan-makan.
Karena cemburu, pelaku menusukkan pisau ke korban sebanyak tiga kali. Korban pun tewas seketika.
Selang tak begitu lama, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Prabumulih. Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbakar cemburu lantaran memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.
" Korban tewas dengan banyak luka, tersangka sudah kami amankan. Dia kesal istrinya berselingkuh dengan korban," ujar Kapolres Prabumulih, Ajun Komisaris Polisi Siswandi, dikutip dari Merdeka.com.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang kehilangan nyawa. Ancaman hukumannya yang dikenakan yaitu 20 tahun penjara.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya