Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Warga Di Wilayah Pasar Rebo Harus Masuk Peti Mati Selama 5 Menit Jika Kedapatan Tak Pakai Masker (Foto:Liputan6.com.Herman Zakharia)
Dream – Indonesia menjadi salah satu negara dengan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi. Tercatat angka kematian hingga hari ini mencapai 8.130 kasus. Kesadaran masyarakat yang masih rendah menyebabkan angka penularan belum juga turun.
Berbagai cara diupayakan untuk mendorong masyarakat menggunakan masker dan menjaga pola hidup bersih. Salah satunya menegur masyarakat yang enggan memakai masker dengan berbagai hukuman.
Namun warga di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, membuat publik geger. Mereka menghukum masyarakat yang tak memakai masker wajah dengan menyuruhnya berbaring di dalam peti mati.
Merespons hukuman ‘nyeleh’ yang dilakukan warga, kepolisian DKI Jakarta memerintahkan untuk segera menghentikan hukuman tersebut.
Menurut kesaksian warga sekitar, masyarakat yang kedapatan tak memakai masker dipaksa berbaring di peti mati selama 5 menit untuk memberi efek jera dan seolah-olah membuat mereka merasa akan mati jika tak pakai masker.
Sebenarnya hukuman masuk peti mati adalah opsi hukuman lainnya yang ditawarkan. Mereka disuruh memilih untuk membayar denda, melakukan kegiatan sosial atau masuk peti mati.
“ Masyarakat yang tak menggunakan masker rela berbaring di peti mati agar lolos denda,” ujar Santoso, Wakil Ketua RT Pasar Rebo.
Menurutnya, masyarakat memilih masuk peti karena hukumannya terbilang mudah dibanding yang lain. Jika memilih kegiatan sosial, mereka harus membersihkan fasilitas umum setidaknya satu jam. Soal denda, mereka mengaku tak punya uang untuk membayarnya.

Merespons laporan tersebut, Badan Ketertiban Umum Jakarta Timur meminta hukuman tersebut segera dibatalkan.
“ Menurut Peraturan Gubernur No. 79/2020, sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di depan umum adalah denda dan layanan masyarakat,” ujar Kepala dinas, Budhy Novial.
Pihaknya juga telah menegur para petugas dan mendesak mereka menegakkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Hukuman aneh itu mendapat sorotan media luar negeri. Laman Daily Star menurunkan artikel dengan judul 'People refusing to wear face masks made to lie down in coffins in bizarre punishment'.
" People not wearing masks were told to lie in coffins for five minutes, pay a fine or carry out community service," demikian tulis media asal Inggris itu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya