Apakah Alkohol Termasuk Najis?

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 14 Desember 2017 20:02
Apakah Alkohol Termasuk Najis?
Bagaimana dengan minuman keras, apakah cairannya dapat dikategorikan najis juga?

Dream - Setiap muslim pasti tahu jika Islam mengharamkan minuman beralkohol. Minuman beralkohol dengan segala macam bentuknya disebut dapat membahayakan kesehatan tubuh dan mental seseorang.

Larangan mengonsumsi alkohol tercantum pada Surat Al Baqarah ayat 219.

" Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya..."

Tetapi, apakah dengan begitu alkohol tergolong benda najis? Saat ini banyak obat yang menggunakan bahan alkohol. Tentu saja bukan untuk diminum.

Ustaz Ahmad Sarwat, dari Rumah Fiqih Indonesia, menjelaskan ada kesepakatan para ulama yang pada dasarnya menetapkan bahwa alkohol bukan termasuk golongan najis.

Pendapat Ahmad mengutip ulama Mesir Ahmad Asy Syarbasyi dalam kitabnya, Yas'alunaka, jilid 2 halaman 30.

" Lajnah Fatwa AL-Azhar telah ditanya dengan masalah ini (hukum kenajisan alkohol). Maka Al-Azhar menjawab bahwa alkohol (spiritus) atas pendapat bukan hanya satu dari para ulama bukan benda najis. Dan atas ketidak-najisannya, maka benda-benda yang dicampur dengan alkohol hukumnya pun tidak najis. Pendapat inilah yang kami pilih karena kekuatan dalilnya serta sebagai penolak kebimbangan atas pendapat yang menajiskannya."

Sementara itu, menurut Ahmad, ulama besar Betawi Almarhum KH M. Syafi'i Hazami juga pernah mendapat pertanyaan serupa. Syafi'i mengatakan bahwa alkohol bukan benda najis, bila dibuat dari benda yang tak najis pula.

Maksudnya, jika alkohol terbuat dari bahan pangan semisal singkong atau beras, maka alkohol tersebut tidak tergolong najis. 

Jika demikian, apakah minuman keras yang tentunya mengandung alkohol dapat dikategorikan najis pula? Simak selengkapnya di sini.

Beri Komentar