6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Ilustrasi Ijab Kabul (foto: Shutterstock.com)
Dream - Istilah 'nikah sirri' sudah begitu akrab di masyarakat. Istilah ini biasanya disematkan untuk pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama maupun Dinas Pencatatan Sipil.
Tetapi, pada praktiknya ternyata terdapat banyak sekali perbedaan. Ada yang dijalankan dengan syarat tertentu, ada juga yang dijalankan di hadapan orang yang tidak berwenang.
Banyak yang memahami 'nikah sirri' sebagai pernikahan di bawah tangan. Padahal, makna sebenarnya adalah pernikahan yang dirahasiakan.
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat memberikan penjelasan mengenai makna dan latar belakang nikah sirri. Menurut Ustaz Sarwat, kata 'sirri' sendiri memiliki makna 'rahasia'.
Nikah sirri sebenarnya tidak memenuhi anjuran pernikahan. Dalam Islam, pernikahan adalah peristiwa yang harus diumumkan, didasarkan pada hadis riwayat Ahmad.
Umumkanlah pernikahan.
Jadi, mengapa pernikahan harus dirahasiakan, sementara Rasulullah Muhammad SAW malah memerintahkan agar pernikahan diumumkan?
Latar belakangnya bisa bermacam-macam. Beberapa di antaranya seperti poligami tanpa izin istri.
Seorang suami punya istri yang sah, namun masih ingin menikah dengan wanita lain. Karena takut tidak mendapatkan izin dari istri pertamanya, maka pernikahan dilangsungkan secara diam-diam atau rahasia.
Sebenarnya, pernikahan semacam ini tidaklah sangat rahasia. Ini karena yang hendak dihindari adalah pernikahan itu diketahui istri yang sah, sehingga tetap bisa dijalankan di hadapan penghulu.
Pernikahan semacam ini memiliki status hukum sah, karena izin istri bukanlah termasuk rukun nikah. Risikonya, sang istri pertama akan merasa sakit hati.
Alasannya lainnya yaitu tidak mendapat izin orangtua. Pernikahan ini disebut sirri karena dijalankan tanpa sepengetahuan orangtua dan keluarga.
Selama pernikahan ini dijalankan dengan memenuhi rukun-rukunnya, maka tetap sah. Meski demikian, pernikahan ini rawan dan bisa tergolong zina karena bisa jadi rukun wali tidak terpenuhi.
Misalnya, wali yang seharusnya adalah orangtua mempelai wanita diganti orang lain. Pernikahan ini jelas tidak sah.
Seperti dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ad Daruquthni dan Al Baihaqi.
Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.
(ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
