Ilustrasi Ijab Kabul (foto: Shutterstock.com)
Dream - Istilah 'nikah sirri' sudah begitu akrab di masyarakat. Istilah ini biasanya disematkan untuk pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama maupun Dinas Pencatatan Sipil.
Tetapi, pada praktiknya ternyata terdapat banyak sekali perbedaan. Ada yang dijalankan dengan syarat tertentu, ada juga yang dijalankan di hadapan orang yang tidak berwenang.
Banyak yang memahami 'nikah sirri' sebagai pernikahan di bawah tangan. Padahal, makna sebenarnya adalah pernikahan yang dirahasiakan.
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat memberikan penjelasan mengenai makna dan latar belakang nikah sirri. Menurut Ustaz Sarwat, kata 'sirri' sendiri memiliki makna 'rahasia'.
Nikah sirri sebenarnya tidak memenuhi anjuran pernikahan. Dalam Islam, pernikahan adalah peristiwa yang harus diumumkan, didasarkan pada hadis riwayat Ahmad.
Umumkanlah pernikahan.
Jadi, mengapa pernikahan harus dirahasiakan, sementara Rasulullah Muhammad SAW malah memerintahkan agar pernikahan diumumkan?
Latar belakangnya bisa bermacam-macam. Beberapa di antaranya seperti poligami tanpa izin istri.
Seorang suami punya istri yang sah, namun masih ingin menikah dengan wanita lain. Karena takut tidak mendapatkan izin dari istri pertamanya, maka pernikahan dilangsungkan secara diam-diam atau rahasia.
Sebenarnya, pernikahan semacam ini tidaklah sangat rahasia. Ini karena yang hendak dihindari adalah pernikahan itu diketahui istri yang sah, sehingga tetap bisa dijalankan di hadapan penghulu.
Pernikahan semacam ini memiliki status hukum sah, karena izin istri bukanlah termasuk rukun nikah. Risikonya, sang istri pertama akan merasa sakit hati.
Alasannya lainnya yaitu tidak mendapat izin orangtua. Pernikahan ini disebut sirri karena dijalankan tanpa sepengetahuan orangtua dan keluarga.
Selama pernikahan ini dijalankan dengan memenuhi rukun-rukunnya, maka tetap sah. Meski demikian, pernikahan ini rawan dan bisa tergolong zina karena bisa jadi rukun wali tidak terpenuhi.
Misalnya, wali yang seharusnya adalah orangtua mempelai wanita diganti orang lain. Pernikahan ini jelas tidak sah.
Seperti dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ad Daruquthni dan Al Baihaqi.
Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.
(ism)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati