Hak Memiliki Pasangan Yang Sudah Tunangan
Dream - Sebagian masyarakat di Indonesia mengenal proses tunangan. Ini merupakan tahap yang dijalani sepasang lelaki dan perempuan untuk menetapkan diri menuju proses pernikahan.
Karena sudah dekat dengan pernikahan, banyak yang memahami tunangan sudah memunculkan hak. Contohnya hak nafkah bagi perempuan dari laki-laki padahal belum menikah.
Apakah hak ini ada dalam syariat Islam?
Dikutip dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, praktik tunangan memang ada di sebagian masyarakat. Biasanya, praktik ini dijalankan melalui kebiasaan tukar cincin.
Ada yang menyebut tunangan sama dengan khitbah yang diatur dalam kaidah fikih Islam terkait pernikahan. Padahal, dua praktik ini sangat berbeda.
Khitbah adalah proses pemantapan diri laki-laki dan perempuan untuk menikah. Tidak dibolehkan seseorang membatalkan rencana pernikahan setelah menjalani khitbah dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan menurut syariat.
Ini untuk menjaga perasaan masing-masing pihak. Selain itu, juga untuk menjaga agar tali silaturahim agar tidak terputus, juga menjaga nama baik keluarga yang meminang.
Usai menjalani proses tunangan maupun khitbah, pasangan laki-laki dan perempuan belum dinyatakan terikat pernikahan. Sehingga tidak ada hak apapun atasa masing-masing pihak.
Contohnya seperti tidak ada hak nafkah perempuan dari laki-laki, tidak ada hak untuk tinggal serumah, dan lain sebagainya.
Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] dari Nabi SAW, beliau bersabda, " Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Depresi Diduga Menghambat Kemampuan Otak Membentuk Sel Saraf Baru

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya