Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Hak Memiliki Pasangan Yang Sudah Tunangan
Dream - Sebagian masyarakat di Indonesia mengenal proses tunangan. Ini merupakan tahap yang dijalani sepasang lelaki dan perempuan untuk menetapkan diri menuju proses pernikahan.
Karena sudah dekat dengan pernikahan, banyak yang memahami tunangan sudah memunculkan hak. Contohnya hak nafkah bagi perempuan dari laki-laki padahal belum menikah.
Apakah hak ini ada dalam syariat Islam?
Dikutip dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, praktik tunangan memang ada di sebagian masyarakat. Biasanya, praktik ini dijalankan melalui kebiasaan tukar cincin.
Ada yang menyebut tunangan sama dengan khitbah yang diatur dalam kaidah fikih Islam terkait pernikahan. Padahal, dua praktik ini sangat berbeda.
Khitbah adalah proses pemantapan diri laki-laki dan perempuan untuk menikah. Tidak dibolehkan seseorang membatalkan rencana pernikahan setelah menjalani khitbah dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan menurut syariat.
Ini untuk menjaga perasaan masing-masing pihak. Selain itu, juga untuk menjaga agar tali silaturahim agar tidak terputus, juga menjaga nama baik keluarga yang meminang.
Usai menjalani proses tunangan maupun khitbah, pasangan laki-laki dan perempuan belum dinyatakan terikat pernikahan. Sehingga tidak ada hak apapun atasa masing-masing pihak.
Contohnya seperti tidak ada hak nafkah perempuan dari laki-laki, tidak ada hak untuk tinggal serumah, dan lain sebagainya.
Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] dari Nabi SAW, beliau bersabda, " Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia



Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya