Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Sudah menjadi pemahaman umum, ibadah sholat dimulai dari saat mengangkat tangan untuk takbiratul ikram. Sholat dinyatakan selesai setelah mengucapkan salam.
Dalam sholat jemaah, wajib hukumnya makmum mengikuti gerakan imam. Makmum benar-benar terlarang mendahului ataupun berbarengan dengan gerakan imam.
Terdapat pemahaman di masyarakat, seorang makmum salam setelah imam selesai melaksanakan salam kedua. Alasanya, dua salam dianggap sebagai paket.
Sehingga, makmum dianggap batal sholatnya jika salam sebelum imam salam kedua. Benarkah demikian?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, salam termasuk rukun sholat. Tidak ada ulama yang berselisih paham mengenai ini.
Rasulullah Muhammad SAW menyebut salam dalam sholat sebagai tahlil as shalah, pembatas kehalalan antara sholat dengan kegiatan di luar sholat. Ini seperti tercantum dalam hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dishahihkan Al Albani.
Kunci sholat adalah bersuci, yang mengharamkannya takbir dan yang menghalalkannya adalah salam.
Terkait salam, pendapat yang kuat di antara ulama menyatakan salam pertama dihukumi wajib dan salam kedua adalah sunah. Bahkan ada ulama yang menyatakan salam kedua merupakan anjuran berdasarkan kesepakatan ulama, seperti disampaikan Al Qadhi Abu Ya'la.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni memberikan pandangan sebagai berikut.
"Yang wajib adalah salam pertama. Sementara salam kedua hukumnya anjuran. Ibnul Mundzir mengatakan, 'Semua ulama yang saya ketahui sepakat bahwa mengerjakan sholat dengan salam sekali dibolehkan'."
Pendapat ini didasarkan pada sejumlah hadis seperti riwayat Ahmad, dari 'Aisyah RA.
Kemudian beliau salam sekali, beliau mengeraskan suaranya, sehingga membangunkan kami.
Terkait makmum salam sebelum imam salam kedua, hal itu dibolehkan. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Kasyaf Al Qina.
"Yang lebih bagus, makmum melakukan salam setelah imam selesai salam kedua. Jika makmum salam pertama setelah imam salam pertama, dan sebelum imam salam kedua, dan makmum baru salam kedua setelah imam salam kedua, hukumnya boleh."
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
