Pembacaan Keputusan Forum Bahtsul Masail Di Lombok Barat (nu.or.id)
Dream - Forum Bahtsul Masail Waqi'iyah Nahdlatul Ulama menetapkan investasi dana haji ke proyek pembangunan infrastruktur dibolehkan menurut ketentuan syariat Islam. Asalkan investasi tersebut memiliki nilai kemaslahatan dan menguntungkan.
" Boleh selama investasi tersebut dinilai paling maslahat semisal diinvestasikan pada proyek yang aman dan memberi keuntungan yang jelas," ujar Wakil Komisi Waqi'iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2017, KH Yasin Asmuni, dikutip dari nu.or.id, Senin, 27 November 2017.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno Konferensi Besar NU di Pesantren Darul Quran, Bengkel, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kiai Yasin mengatakan keuntungan investasi dana haji menjadi milik lembaga calon jemaah haji. Sedangkan jika terjadi kerugian, pihak yang harus bertanggungjawab adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) maupun pemerintah.
Terkait dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kata Kiai Yasin, statusnya adalah milik calon jemaah yang dikuasakan kepada pemerintah. Dana tersebut kemudian dikelola oleh pemerintah sesuai prinsip kemaslahatan.
Sementara penggunaan hasil investasi dana setoran BPIH sebagai subsidi silang, Forum Bahtsul Masail NU membolehkan hal dilakukan. " Dibolehkan karena subsidi silang termasuk kebijakan bernilai maslahat dalam pengelolaan dana haji," ucap Kiai Yasin.
Keputusan ini disahkan oleh Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud dengan bacaan lafal Surat Al Fatihah.
(Sah)
Advertisement
Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19
