Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Ijab Kabul (thewedding.id)
Dream - Prosesi ijab kabul pernikahan merupakan saat yang dinantikan sepasang lawan jenis. Setelah melewati prosesi ini, sepasang pria dan wanita dinyatakan sah menjadi suami istri.
Ayah maupun kakak dari mempelai wanita tentu sangat ingin menikahkan anaknya sendiri. Tetapi, disebabkan ketidakmampuan akibat terbatasnya pengetahuan agama, banyak wali yang mewakilkan ijab kabul kepada orang lain atau penghulu.
Terdapat pemahaman di sebagian masyarakat, wali yang telah mewakilkan ijab kabul kepada orang lain tidak boleh menghadiri majelis akad nikah. Sebab, wali tidak bisa dianggap sebagai saksi. Sehingga akad nikah dinyatakan tidah sah jika wali menyaksikan ijab kabul anaknya.
Tetapi, apakah pendapat ini sepenuhnya benar?
Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, pendapat di atas didasarkan pada beberapa pandangan. Salah satunya adalah Imam Taqiyuddin Al Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar.
" Dalam keabsahan akad nikah disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Wali dan suami diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain (untuk melakukan ijab kabul). Maka bila wali dan suami atau salah satunya telah mewakilkan kepada orang lain atau wali dan wakilnya hadir (pada saat akad nikah) lalu sang wakil melakukan akad nikah maka pernikahannya tidak sah, karena wakil adalah pengganti wali. Wallahu a'lam."
Pandangan lainnya yaitu dari Syeikh Muhammad An Nawawi Al Jawi dalam kitab Nihayatuz Zain.
" Dan tidak sah sebuah pernikahan dengan dihadiri orang yang menentukan (orang lain) untuk perwalian. Maka bila seorang bapak atau seorang saudara seorang diri (yang menjadi wali) mewakilkan kepada orang lain dalam akad nikah dan bapak atau saudara itu hadir bersama seorang saksi yang lain maka pernikahan itu tidak sah, karena ia -bapak atau saudara itu pada hakikatnya- adalah wali yang mengakadkan, maka tidak bisa menjadi saksi."
Dua pendapat ini menyiratkan majelis akad nikah hanya dihadiri oleh tiga orang yaitu suami, wakil, dan seorang saksi. Jika demikian, maka tidak sahnya akad nikah dibenarkan.
Tetapi, kenyataan yang terjadi dewasa ini, majelis akad nikah dihadiri banyak orang yang kesemuanya dapat disebut sebagai saksi. Sehingga, kehadiran wali tidak membuat ijab kabul menjadi tidak sah.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya