Sudah Mewakilkan, Benarkah Wali Nikah Tak Boleh Hadir Akad?

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 26 November 2017 18:02
Sudah Mewakilkan, Benarkah Wali Nikah Tak Boleh Hadir Akad?
Sebagian masyarakat di daerah tertentu memandang kehadiran wali yang sudah mewakilkan ke orang membuat ijab kabul pernikahan tidak sah.

Dream - Prosesi ijab kabul pernikahan merupakan saat yang dinantikan sepasang lawan jenis. Setelah melewati prosesi ini, sepasang pria dan wanita dinyatakan sah menjadi suami istri.

Ayah maupun kakak dari mempelai wanita tentu sangat ingin menikahkan anaknya sendiri. Tetapi, disebabkan ketidakmampuan akibat terbatasnya pengetahuan agama, banyak wali yang mewakilkan ijab kabul kepada orang lain atau penghulu.

Terdapat pemahaman di sebagian masyarakat, wali yang telah mewakilkan ijab kabul kepada orang lain tidak boleh menghadiri majelis akad nikah. Sebab, wali tidak bisa dianggap sebagai saksi. Sehingga akad nikah dinyatakan tidah sah jika wali menyaksikan ijab kabul anaknya.

Tetapi, apakah pendapat ini sepenuhnya benar?

Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, pendapat di atas didasarkan pada beberapa pandangan. Salah satunya adalah Imam Taqiyuddin Al Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar.

" Dalam keabsahan akad nikah disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Wali dan suami diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain (untuk melakukan ijab kabul). Maka bila wali dan suami atau salah satunya telah mewakilkan kepada orang lain atau wali dan wakilnya hadir (pada saat akad nikah) lalu sang wakil melakukan akad nikah maka pernikahannya tidak sah, karena wakil adalah pengganti wali. Wallahu a'lam."

Pandangan lainnya yaitu dari Syeikh Muhammad An Nawawi Al Jawi dalam kitab Nihayatuz Zain.

" Dan tidak sah sebuah pernikahan dengan dihadiri orang yang menentukan (orang lain) untuk perwalian. Maka bila seorang bapak atau seorang saudara seorang diri (yang menjadi wali) mewakilkan kepada orang lain dalam akad nikah dan bapak atau saudara itu hadir bersama seorang saksi yang lain maka pernikahan itu tidak sah, karena ia -bapak atau saudara itu pada hakikatnya- adalah wali yang mengakadkan, maka tidak bisa menjadi saksi."

Dua pendapat ini menyiratkan majelis akad nikah hanya dihadiri oleh tiga orang yaitu suami, wakil, dan seorang saksi. Jika demikian, maka tidak sahnya akad nikah dibenarkan.

Tetapi, kenyataan yang terjadi dewasa ini, majelis akad nikah dihadiri banyak orang yang kesemuanya dapat disebut sebagai saksi. Sehingga, kehadiran wali tidak membuat ijab kabul menjadi tidak sah.

Selengkapnya...

Beri Komentar