Ilustrasi Ijab Kabul (thewedding.id)
Dream - Prosesi ijab kabul pernikahan merupakan saat yang dinantikan sepasang lawan jenis. Setelah melewati prosesi ini, sepasang pria dan wanita dinyatakan sah menjadi suami istri.
Ayah maupun kakak dari mempelai wanita tentu sangat ingin menikahkan anaknya sendiri. Tetapi, disebabkan ketidakmampuan akibat terbatasnya pengetahuan agama, banyak wali yang mewakilkan ijab kabul kepada orang lain atau penghulu.
Terdapat pemahaman di sebagian masyarakat, wali yang telah mewakilkan ijab kabul kepada orang lain tidak boleh menghadiri majelis akad nikah. Sebab, wali tidak bisa dianggap sebagai saksi. Sehingga akad nikah dinyatakan tidah sah jika wali menyaksikan ijab kabul anaknya.
Tetapi, apakah pendapat ini sepenuhnya benar?
Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, pendapat di atas didasarkan pada beberapa pandangan. Salah satunya adalah Imam Taqiyuddin Al Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar.
" Dalam keabsahan akad nikah disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Wali dan suami diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain (untuk melakukan ijab kabul). Maka bila wali dan suami atau salah satunya telah mewakilkan kepada orang lain atau wali dan wakilnya hadir (pada saat akad nikah) lalu sang wakil melakukan akad nikah maka pernikahannya tidak sah, karena wakil adalah pengganti wali. Wallahu a'lam."
Pandangan lainnya yaitu dari Syeikh Muhammad An Nawawi Al Jawi dalam kitab Nihayatuz Zain.
" Dan tidak sah sebuah pernikahan dengan dihadiri orang yang menentukan (orang lain) untuk perwalian. Maka bila seorang bapak atau seorang saudara seorang diri (yang menjadi wali) mewakilkan kepada orang lain dalam akad nikah dan bapak atau saudara itu hadir bersama seorang saksi yang lain maka pernikahan itu tidak sah, karena ia -bapak atau saudara itu pada hakikatnya- adalah wali yang mengakadkan, maka tidak bisa menjadi saksi."
Dua pendapat ini menyiratkan majelis akad nikah hanya dihadiri oleh tiga orang yaitu suami, wakil, dan seorang saksi. Jika demikian, maka tidak sahnya akad nikah dibenarkan.
Tetapi, kenyataan yang terjadi dewasa ini, majelis akad nikah dihadiri banyak orang yang kesemuanya dapat disebut sebagai saksi. Sehingga, kehadiran wali tidak membuat ijab kabul menjadi tidak sah.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati