Dream - Utang merupakan perkara yang sangat penting. Penagihannya tetap berjalan meski si pemilik utang sudah meninggal.
Perkara ini bahkan mendapat perhatian khusus dari Rasulullah Muhammad SAW. Dalam suatu hadis disebutkan, Rasulullah tidak mau menyolati jenazah yang masih punya utang sampai dilunasi.
Riwayat ini mengisyaratkan pelunasan utang merupakan kewajiban. Seorang Muslim yang berutang harus berusaha sekeras mungkin untuk bisa melunasi utangnya pada orang lain.
Tetapi ada kasus yang terjadi di masyarakat, pengutang kebingungan melunasi utangnya karena si pemberi utang telah meninggal. Terkait masalah ini, bagaimana cara melunasinya?
Dikutip dari laman Islami.co, KH Sahal Mahfudz dalam bukunya Dialog Problematika Umat, memiliki pendapat, si pengutang (madin) harus melunasi utangnya. Jika sekiranya tidak mampu, madin dianjurkan memohon kerelaan dari si pemberi utang (dain).
Kiai Sahal mendasarkan pendapatnya pada hadis muttafaq 'alaihi.
Sesungguhnya yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang.
Jika dain ternyata sudah meninggal, maka madin wajib melunasi utangnya kepada pihak ahli warisnya. Madin punya kewajiban untuk mencari ahli waris dari dain.
Apabila ahli waris tidak dapat ditemukan, misalnya karena tidak diketahui keberadaanya, Kiai Sahal merujuk ketentuan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Dalam kitab itu disebutkan madin dapat melunasi utangnya untuk kepentingan umat Islam, contohnya disumbangkan untuk pembangunan masjid.
(ism)
Advertisement

Hotel Terbesar di Dunia Ternyata Ada di Malaysia, Punya 7.351 Kamar

Cara Membuat Tubuh Tetap Sehat Walau Hanya Miliki Satu Ginjal Saja

El Niño dan La Niña: Dua Wajah Berlawanan dari Satu Siklus Iklim Pasifik

Kapan Waktu Terbaik Makan Sebelum Olahraga agar Energi Tetap Terjaga?

Teh Panas atau Es, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Antioksidan?

Alkimia: Ilmu Kuno yang Dipelajari Berabad-Abad, Adakah Hubungannya dengan Kimia Modern?

5 Cara Membantu Tubuh Mengeluarkan Mikroplastik, Bisa Dimulai dari Konsumsi Makanan Bergizi