Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Dream - Mengangkat anak sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat Indonesia. Alasannya bisa karena tidak punya anak atau karena ingin membantu anak-anak terlantar maupun kurang mampu.
Setiap orangtua memang memiliki kewajiban melaksanakan aqiqah bagi setiap anak kandung. Aqiqah dianjurkan dilaksanakan tujuh hari usai anak terlahir ke dunia.
Tetapi, bagaimana dengan aqiqah untuk anak angkat?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, kewajiban aqiqah dibebankan kepada pihak yang menafkahi anak-anak. Sehingga aqiqah dijalankan menggunakan harta pemberi nafkah.
Sementara untuk anak angkat, orangtua yang bersangkutan sama dengan mengaqiqahi anak orang lain. Terkait hal ini, aqiqah dapat dilaksanakan oleh orangtua angkat asalkan mendapat izin dari orangtua kandung si anak.
Hal ini berdasarkan penjelasan Syabakah Islamiyah.
" Tidak masalah bagi Anda maupun bagi ayahnya, ketika Anda menyediakan dana untuk aqiqah, selama pada waktu Anda mengaqiqahi anaknya, ada izin dari orangtuanya. Ini seperti utang yang digugurkan orang lain atas namanya."